Banyak Pedagang Rokok yang Sudah Paham dengan Rokok Ilegal

DEMAK – Sosialisasi pemberantasan rokok illegal masih terus dilakukan oleh Bea Cukai jateng bersama Satpol PP, Polri dan Dinkominfo kabupaten Demak. Sosialisasi kali ini menyasar di kecamatan karangawen yakni di desa tlogorejo, rejosari, karangawen dan kuripan. Rabu,(15/09/21).

Beberapa kios kelontong dan los pasar disambangi untuk dilakukan pengecakan untuk memastikan masih atau tidaknya menjual rokok illegal. Dari kegiatan tersebut  tidak ada satupun pedagang atau kios di pasar yang menjual rokok illegal atau rokok non cukai.

Salah satu pedagang Sumirah, mengatakan bahwa tidak berani untuk menjual rokok yang tidak resmi.
 “Kami menjual sesuai dengan peminat dan permintaan pelanggan. Memang ada sales yang menawarkan namun saya tidak berani ambil, saya hanya ambil yang resmi tidak berani menjual yang aneh-aneh” Ungkap Sumirah dikios pasar. 

Sedangkan Uwaisul Qurniyawan Pelaksana Pemeriksa tim Bea Cukai Semarang yang ikut dalam rombongan tim menyimpulkan bahwa sudah banyak pedagang yang paham dan mematuhi perundangan. 
“Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan lancar. Sudah mensosialisasikan di berbagai toko, kios yang ada di desa-desa kemudian juga mensosialisasikan ke dalam pasar karangawen. Disini sudah terlihat banyak para pedagang di pasar maupun toko yang sudah paham dengan rokok illegal dan legal” jelasnya.

Sementara tim bea cukai Jafar Wirya Darma menyampaikan bahwa pengecekan pita cukai rokok dapat menggunakan senter UV lebih mudah dan praktis dalam pengecekannya.

“Untuk pengecekan pita cukai banyak caranya bisa dari hologramnya, tintanya, kertasnya tapi untuk cara yang paling gampang seperti yang saya lakukan itu menggunakan senter UV. Jadi dalam pita cukai itu yang asli apabila nanti ketika disorot dengan senter UV akan berpendar dari hologramnnya akan muncul corak dan pitanya akan muncul garis-garis seperti menyala ketika di senteri dengan senter UV itu. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu asli atau pita cukai palsu” Jelasnya.

Dengan rutinya dilakukan sosialisasi dan operasi terkait peredaran rokok ilegal masyarakat dan komunitas pasar sudah teredukasi. Sehingga paham bila menjual rokok ilegal berarti melakukan pelanggaran hukum. (Kominfo/Put).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 12
Kunjungan Hari Ini : 1467
Kunjungan Bulan Ini : 17243
Kunjungan Tahun Ini : 163210

Ikuti Kami