Belasan Ribu Pemilih Diketahui Belum Terdaftar Saat Proses Coklit

Demak – Sebanyak 18.627 pemilih baru Pilkada 2024 di Kabupaten Demak belum terdaftar. Jumlah tersebut di ketahui setelah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit data pemilih).

Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menyampaikan, selain menemukan pemilih belum terdaftar, proses coklit juga mendapati sebanyak 27.935 penduduk belum memiliki KTP-el.

”Untuk penduduk yang belum memiliki KTP-el kami akan segera koordinasikan dengan Dindukcapil Kabupaten Demak,”kata Siti Ulfaati, Kamis (18/07/24).

”Saat proses coklit juga ditemukan pemilih yang pindah TPS. Selain itu saat proses coklit juga dilakukan pemetaan wilayah rawan terdampak rob seperti di Kecamatan Sayung, Bonang, Wedung dan Karangtengah,” tambahnya.

Siti Ulfaati menjelaskan, saat ini Pantarlih tengah menyusun laporan akhir coklit. Hasil coklit tersebut akan dijadikan dasar untuk menyususn Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.

Sementara, Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah mengatakan, hingga saat ini tidak ada dugaan ketidakpatuhan dalam coklit.

”Jika kami temukan ketidakpatuhan saat proses coklit, akan kami segera perbaiki dan diulang. Kami juga meminta Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan di tingkat desa agar tidak hanya memeriksa stiker. Sinergi antara Bawaslu dan Pantarlih sangat penting untuk memastikan proses coklit berjalan lancar,”tuturnya. (kominfo/ist-rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 812
Kunjungan Bulan Ini : 26407
Kunjungan Tahun Ini : 172374

Ikuti Kami