Berikut 13 Jenis Pelanggaran Prioritas Penindakan enindakan Operasi Patuh Candi 2024.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama pelaksanaan operasi patuh candi pada tanggal 15-28 Juli 2024 

1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya berharap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir. 

( komf/ ist-nin)

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 12
Kunjungan Hari Ini : 377
Kunjungan Bulan Ini : 28030
Kunjungan Tahun Ini : 332470

Ikuti Kami