Bupati Demak Bersama DPRD Setujui Perubahan KUA PPAS APBD Demak Tahun 2022

Demak – Bupati Demak Eisti’anah bersama DPRD Kabupaten Demak menyetujui perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022, Selasa (23/08/22) pada rapat paripurna ke-22 masa sidang II (kedua) tahun 2022  di Ruang Rapat DPRD.

Rapat dibuka Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), dan diikuti sebanyak 36 anggota dewan.

 

Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, dengan disetujuinya perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rancangan kerja dan anggaran pada tahap selanjutnya.

“Yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang APBD Kabupaten Demak TA 2022,”kata Eisti.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menjelaskan, sebelumnya rancangan KUA dan PPAS APBD Demak tahun 2022 telah di bahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), perangkat daerah terkait, Komisi A, B, dan C, serta rapat konsultasi pimpinan DPRD Demak.

Adapun hasil pembahasan yakni, pendapatan daerah bertambah sekitar Rp 9,7 milliar. Penambahan anggaran pada perangkat daerah seperti Dindikbud sebesar Rp 300 juta dengan sub kegiatan meliputi pembangunan sarana dan prasarana dan utilitas sekolah Rp 200 juta.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Demak Nur Wahid, Wakil Bupati Ali Makhsun, Forkopimda, Pj Setda serta para Asisten Setda, para Ketua Fraksi, Komisi dan Perangkat Daerah. (kominfo/ist)

 

 

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 1272
Kunjungan Bulan Ini : 28791
Kunjungan Tahun Ini : 174758

Ikuti Kami