Bupati Demak Lantik Kades Antar Waktu Desa Tlogorejo Karangawen
Demak – Bupati Demak Eisti’anah melantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen, Muhammad Sodik hasil pemilihan Kades antar waktu tahun 2021.
Pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan kepala desa antar waktu Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak masa jabatan 2021 -2022 dilakukan di Gedung Ghradika Bina Praja, Kamis (17/06/21).
Dalam sambutannya Bupati Eisti’anah menyampaikan, kepala desa baru harus siap melaksanakan tugas sebagai pemimpin di Desa. “Jadikan moment ini sebagai awal pengabdian kepada masyarakat. Saya berpesan segera untuk menyesuaikan diri pada tugas dan kewajiban. Jadilah pemimpin bijak dan peka terhadap permasalahan di masyarakat dan mampu merangkul masyarakat”.
Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19, Bupati menegaskan jika ditemukan lonjakan kasus aktif, lakukan lockdown tingkat rt/rw. Lakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat, dan Selalu lakukan komunikasi, konsultasi, dan koordinasi kepada pihak kecamatan. “Mari kita bersama berantas Covid-19 di Kabupaten Demak”, ajak Eisti.
Sementara, Kabag Hukum Setda Kendarsih Iriani melalui Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda, Wahyu menjelaskan, pelantikan ini dikarenakan Kades sebelumnya mempunyai permasalahan hukum sehingga diberhentikan dari jabatannya.
“Kekosongan jabatannya sejak dulu tahun 2016 karena ada permasalahan hukum sehingga diberhentikan dari jabatannya. Selama kepala desa sebelumnya diberhentikan itu diangkat Pj (Penanggungjawab) sebagai mengisi kekosongan hukum”, kata Wahyu.
“Ada 3 kandidat yang mendaftar sebagai kades antarwaktu, namun Muhammad Sodik yang terpilih dalam pilkada tersebut”, pungkasnya.
Lebih lanjut, setelah pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan penandatanganan sumpah jabatan, penandatanganan pakta integritas. Bupati menyematkan tanda jabatan kepala desa dan diserahkan SK Jabatan kepada Muhammad Sodik.(kominfo/ist/rd).