Cara Memiliki Nomor Pendaftaran PSAT

Demak - PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan, yang mengalami pengolahan minimal meliputi, pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan, tanpa penambahan bahan tambahan pangan, kecuali bahan yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

“Adapun contoh dari PSAT yakni beras, kacang hijau, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah dan lainnya.” Kata Dewi Suciati Kepala Bidang Ketahanan Pangan saat talkshow di RSKW 104.8 FM, Selasa, (26/7/22)

Sementara itu dirinya juga menjelaskan bahwa PSAT yang di produksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil di sebut sebagai PSAT-PDUK.

“Sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pasal 38 ayat 2 Setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI, baik yang diproduksi dalam negeri atau di import untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel, wajib memiliki Nomor Pendaftaran/ Registrasi PSAT.” Jelasnya.

“Kemudian dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja terkait perijinan, ditetapkan pula PP 5/21 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 7/21 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.” 

“Maka untuk Pendaftaran PSAT yang masuk dalam kelompok mikro atau kecil modal kurang lebih 5 Milyar, yang semula dilaksanakan oleh Provinsi beralih menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.” Ungkapnya.

Sementara Sinta Kartika Wardani Subkoordinator Diversifikasi Keamanan Pangan menyampaikan apa saja manfaat dari PSAT yang sudah mendapat izin edar.

“Adapun manfaatnya yakni untuk konsumen tentu terjamin haknya, hak aman dalam mengkonsumsi produk yang beredar” ungkapnya.

“Sementara untuk produsen atau pelaku usaha, selain karena ini memang kewajiban, juga dapat meningkatkan kepastian usaha dan daya saing. Yang sebelumnya hanya terbatas lingkup pemasarannya, setelah mendapatkan sertifikat PSAT-PDUK, dapat masuk ke pasar modern seperti supermarket dan minimarket.” Jelasnya.

Pelayanan pendaftaran PSAT-PDUK dilaksanakan melalui sistem OSS (Online Single Submission) DinPMPTSP Kabupaten Demak.

Berikut untuk tata urutnya, pelaku usaha terlebih dahulu mendaftarkan diri di website OSS, alamatnya : www.oss.go.id, kemudian setelah mendapatkan akun, pilih ajukan pendaftaran PSAT-PDUK, kemudian selanjutnya mengikuti instruksi atau langkah-langkahnya.

Sementara untuk dokumen yang harus diupload di sistem OSS adalah Surat permohonan, Informasi produk, serta Surat pernyataan komitmen (bertandatangan bermeterai). (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 52
Kunjungan Hari Ini : 906
Kunjungan Bulan Ini : 28425
Kunjungan Tahun Ini : 174392

Ikuti Kami