Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak Yang Mampu Berikan Perlindungan dan Hak Anak

Demak - Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak menggelar Evaluasi Mandiri Satuan Pendidik Ramah Anak (SRA) Tahun 2025 di Aula kantor setempat. Di ikuti Kepala Sekolah SD/SMP/SMA sederajat dan SLB di wilayah Kabupaten Demak. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Kepala Cabang Dinas Dindikbud Koordinator Wilayah II., Kamis (19/6/25). 

Betti Susilowati, Plt Kepala Bidang P2PA Dinas Sosial P2PA memenyampaikan adapun maksud dan tujuan Evaluasi Mandiri ini adalah Meningkatkan Upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus anak di Kabupaten Demak. Mewujudkan sekolah yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman).

"Serta terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif hak anak, dan meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah," katanya.

Sementara Plt Kepala Dinas Sosial P2PA Agus Herawan pada kesempatan tersebut menyampaikan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan satuan pendidikan formal dan non formal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.

"Jadi ada tiga pilar Sekolah Ramah Anak yaitu, sekolah, orang tua dan anak bersama-sama menciptakan kondisi sekolah yang bersih, rapi, indah, inkulsif, sehat, aman dan nyaman," kata Agus.

Ia juga menyampaikan bahwa di zaman sekarang ini anak sudah banyak sekali yang melakukan hal hal yang negatif atau merugikan dirinya sendiri seperti kasus kekerasan, tawuran, pencabulan, judi online dan lain lain, sudah banyak kasus yang telah terjadi di wilayah Kabupaten Demak ini. 

"Upaya yang dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan pada anak antara lain, orang tua atau pengasuh melakukan komunikasi yang intens dengan anak, mengajarkan agama sejak dini sebagai bekal anak dalam bergaul, berikan anak kebebasan untuk bergaul namun namun harus diawasi dan diarahkan, mengendalikan emosi jika anak melakukan kesalahan, tidak selalu memarahi apalagi memukul," jelasnya.

Sementara Paulus Mujiran Ketua Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijopranoto saat paparan mengatakan Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah Satuan Pendidikan Formal, Non Formal dan In Formal yang mampu memberikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus bagi Anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di Satuan Pendidikan.

"Rumus SRA ada tiga pilar, empat konsep, lima prinsip dan empat komponen, Tiga pilar yaitu satuan pendidikan, orang tua, dan peserta didik. Kemudian empat konsep yaitu konsep pertama mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak. Konsep kedua orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian. Konsep ketiga memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak. Konsep ke empat memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi enam komponen SRA." kata Paulus.

Sementara lima prinsip meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hidup dan tumbuh kembang, partisipasi anak, dan pengelolaan yang baik. Dan empat komponen meliputi manajemen layanan, tenaga layanan, fasilitas layanan, dan produk layanan. (Red-kmf/ist/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik motivasi-dan-semangat demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 1528
Kunjungan Bulan Ini : 15203
Kunjungan Tahun Ini : 330785

Ikuti Kami