Dinas Pariwisata Menutup Sementara Destinasi Wisata Di Demak

Demak – Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang didalamnya mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum yang meliputi destinasi wisata maupun tempat hiburan lainnya. Dinas Pariwisata Kabupaten Demak menutup kembali tempat-tempat wisata yang ada di Wilayah Kabupaten Demak seperti pada awal pandemi Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Agus Kriyanto seusai mengikuti rapat koordinasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Ghradika Bina Praja, Senin (11/01/21).

Agus menjelaskan untuk seluruh destinasi wisata yang ada di Demak seperti Makam Sultan Fatah, Makam Sunan Kalijaga, Makam Syeh Mundakir, Pantai Istanbul, Morosari, Rumah Edukasi Silvofishery (Reduksi) atau Wisata Hutan Mangrove dan lainnya ditutup sementara untuk umum mulai 11 sampai 25 Januari 2021 untuk menghindari penyebaran Virus Korona yang masih masiv.

“Sehubungan dengan surat edaran Bupati tersebut kami sudah menghimbau untuk seluruh pengelola wisata agar dapat menutup tempat usahanya sementara selam pemberlakuan pembatasan kegiatan sebagai upaya untuk menghindari munculnya cluster di tempat wisata. Meskipun sebelumnya dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat”,ujar Agus.

Agus juga menambahkan, pembatasan operasional juga berlaku disektor usaha rumah makan, café,restoran dengan memberlakukan jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Terpisah salah satu pengurus Yayasan Makam Sunan Kalijaga Dimas Reza terkait dengan aturan penutupan makam pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun pihak yayasan berharap agar ada solusi yang hanya membatasi jam operasional atau kunjungan peziarah.

“Kami berharap ada kebijakan tidak ditutup total, namun hanya pembatasan jam kunjungan atau operasional bagi peziarah, meskipun demikian kami juga akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah”,pungkasnya.(kominfo/ist/rd)

Tags layana-publik wisata-religi wisata

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 12
Kunjungan Hari Ini : 69
Kunjungan Bulan Ini : 28587
Kunjungan Tahun Ini : 372200

Ikuti Kami