Sebanyak 1.920 Batang Rokok Ilegal di Temukan di Kecamatan Demak dan Kecamatan Guntur
Demak - Sebanyak 1.920 batang rokok ilegal telah di amankan Tim Gabungan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Guntur. Kamis, (29/01/2025).
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, serta Bagian Perekonomian Setda Demak.
Berbagai macam merk rokok ilegal di temukan di toko AR, Desa Krajan, Mangunjiwan, Kecamatan Demak. Adapun merk yang ditemukan meliputi MAGNATE MANGO BURT 160 Batang. MANCHESTER LONDON FOG 340 Batang. MANCHESTER Special American blend 20 Batang. MANCHESTER Special Edition 100 Batang. ORIS Super slims 80 Batang. ORIS Mango Mint 200 Batang. LUXIO Premium 160 Batang. SB Sumber Baru 200 Batang. AP Lights 20 Batang. H&D Light Gold White 120 Batang. Total yang ditemukan sebanyak 1.400 batang.
Selanjutnya di toko RB, di Desa Cabean, Demak, ditemukan merk DALILL BOLD 400 Batang. SURYA GALAXY 120 Batang. Total keseluruhan 520 batang.
"Selama operasi BKC Ilegal Tim Gabungan menemukan sebanyak 1.920 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua toko berbeda. Toko bapak AR di dukuh Krajan ditemukan 1.400 batang. Kemudian di toko berikutnya, toko Ibu RB total 520 barang. Dan tentu disana berbagai macam merk rokok yang ditemukan misalnya seperti rokok merk Manchester kemudian dalill dan lain lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp. Kamis, (29/01/2025).
"Alhamdulillah selama dua hari berturut-turut tim intelegen Satpol PP, bergerak dan mendapatkan informasi yang akurat. Harapan kami semoga kedepan rekan-rekan OPD lainnya juga bisa ikut membantu mencari informasi terakait peredaran rokok ilegal di wilayah-wilayah kabupaten Demak," pungkasnya.
Temuan Rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Selain itu petugas juga melakukan penempelan stiker GEMPUR ROKOK ILEGAL sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Demak. (Red-kmf/apj).