Dindikbud Sosialisasikan Tugas Pokok Proktor Dalam Pelaksanaan ANBK
Demak – Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021, Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) di ruang asesmen mulai dari pendataan hingga pengoperasian aplikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Ridwan pada sosialisasi tugas pokok proktor dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang diadakan beberapa waktu lalu di RM Kalijaga.
“Sosialisasi tugas pokok ini penting dilaksanakan karena proktor memiliki peran besar dalam terlaksananya ANBK. Pelaksanaan ANBK ruhnya ada pada proktor, terkait sukses atau tidaknya berjalannya proses asesmen, ” kata Ridwan dihadapan perwakilan 40 Proktor.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan ANBK bagi jenjang SD sendiri dilaksanakan dalam empat gelombang. Setiap gelombangnya digelar ANBK selama dua hari mulai dari tanggal 15 sampai 18 November 2022 untuk gelombang 1 dan 2, kemudian tanggal 22 hingga 25 November bagi gelombang 3 dan 4 yang diikuti sebanyak 30 peserta didik dengan cadangan sebanyak 5 orang di setiap satuan pendidikan.
Sedangkan, pelaksanaan ANBK bagi jenjang SMP dilaksanakan dalam dua gelombang mulai dari tanggal 4 hingga 7 Oktober 2021 yang diikuti sebanyak 45 peserta didik dengan cadabgan sebanyak 5 orang di setiap satuan pendidikan.
“Adanya ANBK bukanlah pengganti Ujian Nasional. Output dari ANBK adalah pemetaan mutu pembelajaran dalam satuan pendidikan,”terangnya.
Sementara, Plt. Kepada Dindikbud Kabupaten Demak, Hadi Waluyo juga mengingatkan betapa pentingnya ketersediaan sarana dalam pelaksanaan ANBK.
Pihaknya menilai dengan adanya ANBK, merupakan salah satu kesempatan bagi semua satuan pendidikan untuk berbenah diri. “Sehingga ke depannya, anak dipersiapkan agar menjadi profil pelajar Pancasila,”Imbuhnya.
Sebagai informasi, adapun tugas proktor meliputi, Mengunduh Aplikasi ANBK pada laman yang telan ditentukan pelaksana AN. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada computer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN. Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar
Kemudian Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN. Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan. Serta membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaa dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas. (kominfo/ist)