Diseminasi Penilaian Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri
Demak – Diseminasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri (P3DN) berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Sekaligus dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Agus Kriyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak menekankan pentingnya peran tiga entitas utama dalam pelaksanaan dan penilaian Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri. Ketiga entitas tersebut meliputi Tim P3DN yang dalam hal ini diwakili oleh Dinnakerind, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang diwakili oleh Inspektorat, serta PA/KPA/PPK yang diwakili oleh OPD yang masuk dalam kategori 10 kontrak besar, Selasa (27/1/25) di ruang command Center.
“Tiga entitas ini harus berjalan beriringan. Tim P3DN, APIP, serta PA, KPA, dan PPK memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan produk dalam negeri benar-benar diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Agus Kriyanto.
Agus Kriyanto juga menghimbau seluruh perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan pengisian data pada Aplikasi APIK. Ia menegaskan bahwa masa pengisian aplikasi tersebut berlangsung selama satu bulan dan akan berakhir pada akhir Februari 2026.
“ Pengisian data pada Aplikasi APIK hanya dibuka selama satu bulan dan akan berakhir pada bulan Februari. Untuk itu kami minta seluruh OPD yang terkait agar segera menyiapkan data dan melakukan pengisian tepat waktu,” kata Agus Kriyanto.
(red-kmf/nik)