Fakta dan Upaya Pengawasan Rokok Ilegal di Kabupaten Demak

Demak - Rokok ilegal masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Demak. Meski telah dilakukan berbagai upaya pengawasan hingga ke pelosok daerah, peredarannya masih ditemukan. 

Hal tersebut jadi fokus dan topik bahasan talkshow bertajuk Dibalik Asap Rokok Ilegal: Fakta yang Harus Kamu Tahu! yang digelar di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. Jumat (21/02/2025). Acara ini dipandu oleh host Nikhita Ari dan menghadirkan berbagai narasumber yakni Akhmad Sugiharto, Sekda Demak. Arie Kusnawa, Analis Pangan Biro Isda Provinsi Jawa Tengah dan Indrijantoro,l Widodo, Sekretaris Dinkominfo Demak.

Arie Kusnawa, Analis Pangan dari Biro Isda, menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki harga lebih murah karena tidak dikenai cukai. Namun, risiko kesehatannya jauh lebih besar karena tidak jelas proses produksi serta kandungannya.

“Permintaan yang tinggi menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal. Ketika permintaan meningkat, produksi juga akan bertambah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar tidak membeli rokok ilegal,” kata Arie.

Arie juga menambahkan bahwa masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan peredarannya melalui hotline Bea Cukai di nomor WhatsApp 08991072015. Selain itu, Bea Cukai juga memiliki aplikasi khusus untuk memantau aktivitas penjualan rokok ilegal.

Dalam aspek hukum, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan terhadap mesin pelinting rokok. Setiap mesin harus terdaftar dan diperiksa setiap tahun guna memastikan tidak ada pergeseran lokasi atau kepemilikan tanpa izin.

Upaya Pengawasan oleh Pemerintah

Sekretaris Daerah (Sekda) Demak menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan operasi rutin untuk memberantas rokok ilegal. Namun, masih ada sejumlah pedagang yang menjual produk ini. Oleh karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat memahami bahwa hasil cukai rokok legal dikembalikan ke masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan, seperti pendanaan BPJS Kesehatan.

“Dampak sosial dari rokok ilegal sangat tinggi, terutama bagi anak-anak dan remaja. Kita tidak tahu pasti kandungan dalam rokok ilegal, sehingga risikonya lebih besar. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga merugikan industri rokok legal yang membayar pajak,” kata Sekda Demak.

Peran Dinkominfo dalam Sosialisasi

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak, Indrijantoro Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya aktif menyebarluaskan informasi tentang bahaya rokok ilegal melalui berbagai media. Sosialisasi dilakukan melalui baliho, spanduk, media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, serta talkshow dan podcast di radio.

“Kami juga melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, mengingat jumlah perokok usia muda semakin meningkat. Para guru pembimbing juga dilibatkan dalam upaya ini agar bisa memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya rokok ilegal,” kata Indrijantoro.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal semakin meningkat. Masyarakat diimbau untuk hanya membeli rokok legal dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. (Red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 382
Kunjungan Bulan Ini : 22745
Kunjungan Tahun Ini : 61221

Ikuti Kami