Sebanyak 22.556 Batang Rokok Ilegal Di temukan Kurun Waktu Januari-Mei
Demak - Berdasarkan data temuan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal, selama Januari hingga Mei 2025, tim berhasil mengamankan total 22.556 batang rokok ilegal, dengan rincian Januari 340 batang, Februari 8.920 batang, Maret 1.940 batang, April 6.200 batang, Mei 5.156 batang.
Hal tersebut di sampaiian Plt. Kepala Satpol PP Agus Sukiyono Pada Rapat Evaluasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Demak di Hotel Amantis, Selasa (03/06/2025). Dirinya menambahkan rapat evaluasi bertujuan untuk menelaah capaian, tantangan, dan masukan dari seluruh anggota Satgas BKC selama pelaksanaan kegiatan, dari Januari hingga Mei 2025. Ia menekankan pentingnya evaluasi agar langkah ke depan dapat lebih terarah dan terukur, khususnya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
"Harapannya kita bisa mendapatkan masukan dari OPD terkait dan menyusun strategi yang lebih efisien dan tepat sasaran. Tujuan akhirnya adalah menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman, serta menjaga pemasukan negara dari gangguan barang-barang ilegal,” kata Agus Sukiyono.
Evaluasi yang di buka sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto ini di hadiri perwakilan Bea Cukai Semarang Soeprat Teguh Rahayu, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Arief Sudaryanto, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP . Serta Tim Satgas BKC Kabupaten Demak.
Sekda Akhmad Sugiharto dalam arahannya menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman anggota satgas di lapangan, terutama dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan jenis-jenis pelanggaran yang sering ditemui.
"Kemampuan membedakan pita cukai asli dan palsu, termasuk rokok tanpa pita atau salah peruntukan, harus benar-benar dipahami oleh petugas. Ini bekal wajib sebelum mereka turun ke lapangan,” jelasnya.
"Kita harus sering berkoordinasi. Komunikasi yang aktif akan mempermudah pengawasan dan penindakan. Satpol PP juga bisa manfaatkan aplikasi pelaporan masyarakat agar respon bisa lebih cepat dan tepat,” imbuh Sekda.
Lebih lanjut, Sekda juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial sebagai bagian dari strategi edukasi dan pengawasan. Ia menyebut partisipasi masyarakat melalui kanal pelaporan digital dapat menjadi sistem peringatan dini (early warning system) dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.
Pengenaan cukai bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang tertentu seperti hasil tembakau. (Red-kmf/ist/apj).