Inovasi Ngemil Camilan Untuk Tekan Angka Kematian AKI Dan AKB
Demak - Tekan angka kematian ibu dan bayi di wilayah Kecamatan Wedung, Puskesmas Wedung l canangkan program Ngerujuk Ibu Hamil dan Calon Ibu Hamil Terencana (Ngemil Camilan). Program inovasi ini diharapkan mampu menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di wilayah kerja Puskesmas Wedung l Demak.
Penanggung Jawab Kegiatan Koordinator Bidan Puskesmas Wedung l, Aidi Zulaicha menyampaikan, program Ngemil Camilan berawal dari kematian ibu hamil tahun 2017 sebanyak 4 orang dengan kasus Ablasio Retina, dua Placenta Previa, dan Eklampsi. Ini menjadi raport merah bagi puskesmas.
Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2008 dicetuskan program rujukan ibu hamil terencana, dan pada tahun 2017 sebelum akreditasi kegiatan ini dikembangkan menjadi inovasi dengan sebutan Ngemil Cemilan.
Dirinya mengatakan selama pandemi Covid-19 ini screening bumil ditambah dengan kuesioner tambahan untuk deteksi dini tanda atau gejala yang mengarah ke Covid-19.
“Anjuran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak bumil trimester ketiga (usia 32 minggu ke atas) diwajibkan untuk mengikuti kegiatan swab yang dilaksanakan satu bulan sebelum HPL,” ujarnya.
“Jika hasil swab tersebut positif dianjurkan untuk persalinan di rumah sakit dan selama masa tunggu sampai HPL dilakukan tindakan isolasi mandiri, diberikan terapi sesuai dengan gejala, dan pelacakan kontak erat di keluarga dengan pengawasan dokter, bidan desa, bikor, dan tracer,”imbuhnya.
Adapun beberapa unggulan Inovasi Ngemil Camilan yaitu dapat membuat jadwal rujukan dengan dokter spesialis kandungan tiap hari selasa atau kamis, serta dapat membuat jadwal bidan yang piket merujuk dalam satu bulan.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan adanya kendala inovasi, seperti SDM bumil resti (resiko tinggi) dan keluarga (pengetahuan, sikap dan perilaku).
Sebagai informasi, alur kegiatan Ngemil Cemilan yakni bumil resti sudah discreening oleh bidan desa melalui hasil pemeriksaan yang ditulis di buku KIA; hasil dari screening bidan desa dikonsultasikan kepada dokter puskesmas; bumil dengan resiko tinggi datang ke puskesmas diperiksa oleh dokter puskesmas dan diminta membawa syarat administrasi foto copy KK, KTP, KIS, dan buku KIA.
Selanjutnya, bidan yang piket membuat rujukan ke dokter kandungan; bumil resti sebelum berangkat berkumpul untuk keperluan dokumentasi di puskesmas; bumil resti diantar ke RS konsultasi ke dokter spesialis kandungan oleh bidan yang piket dengan memakai APD level 2; pada saat bumil resti diperiksa didampingi oleh bidan yang piket; bidan konsultasi dengan dokter kandungan sesuai dengan advice.
Kemudian, jika ada terapi obat yang harus ditebus maka bidan yang piket bertanggung jawab mengambil obat sesuai terapi, jika advice dokter menghendaki opname, bidan yang piket juga mengedukasi memotivasi pasien dan keluarga untuk bersedia mengikuti advice dokter; Bidan yang piket setelah selesai rujukan mendampingi bumil resti Kembali ke puskesmas; bidan yang piket berkewajiban menyampaikan hasil advice dokter kepada bidan desa. (kominfo/ist)