Kabupaten Demak Kembali Mendapat Predikat Kabupaten Informatif
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Komisi Informasi Jateng Award 2022, penghargaan tersebut diperoleh setelah Kabupaten Demak melakukan uji publik dan bersaing dengan 21 Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah.
Pada tahun 2021 penghargaan yang sama sebagai Kabupaten Informatif.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh ketua Komisi Informasi Jateng Sosiawan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini, Jum’at (16/12/22) malam di Rama Shinta Ballroom Patra Semarang Hotel & Convention. Acara yang dilaksanakan secara offline tersebut dapat juga disaksikan secara live melalui stasiun TVKU.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen berpesan agar PPID tidak juga hanya bersifat normatif dan administratif,namun juga harus dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam pelayanan informasi publik yang tepat,dan cepat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menyampaikan, untuk pemeringkatan PPID tahun 2022 ini sudah berganti orientasi dengan monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada pemeringkatan secara perengkingan.
“Yang terpenting adalah Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah itu mencoba untuk mengikuti aturan yang ada dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 agar semua Kabupaten/Kota itu menjadi Kabupaten yang informatif,”kata Endah.
Ada beberapa perubahan di dalam aturan yang ada dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar pelayanan informasi publik, diantaranya untuk layanan PPID harus menghormati/ramah disabilitas.
“Kami dari PPID Kabupaten Demak menyediakan sarana prasarana penunjang agar para disabilitas yang akan mengajukan permohonan informasi bisa kita layani dengan baik. Baik itu melalui website maupun bertemu langsung di sekretariat PPID Kabupaten Demak,”jelasnya.
Yang lain diatur juga dalam Perki adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Jadi semua digitalisasi dokumen harus benar-benar dikerjakan Pemerintah Daerah agar informasi atau dokumentasi yang diminta oleh masyarakat itu disimpan dengan baik di dalam digital.”
Selanjutnya tentang Satu Data Indonesia ini juga merupakan kolaborasi dari Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Dimana nantinya semua produk yang berhubungan dengan SPBE, Keterbukaan Informasi Publik rumah besarnya ada di Satu Data. Setelah adanya unsur SPBE maupun Satu Data ini menjadi bagian dari PPID, tentunya menjadi tantangan sendiri untuk kedepannya agar tampilan atau layanan yang ada di PPID bisa lebih lengkap sehingga apapun yang diminta masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan dapat terpenuhi dengan baik ,”tambahnya.
Terpisah, Bupati Demak Eisti’anah merasa bangga dan mengapresiasi atas dedikasi, komitmen, dan kinerja luar biasa yang telah dilakukan seluruh perangkat daerah.
Penghargaan ini membuktikan akuntabilitas keterbukaan informasi publik yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Demak. Lebih lanjut, Eisti berharap Kabupaten Demak harus dapat mempertahankan predikat informatif untuk kedepanya. (kominfo/ist/hb-rd)