Kadinkominfo Melarang Pegawainya Mudik Lebaran Tahun Ini

Demak – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini melarang pegawainya melakukan mudik atau pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, hal ini disampaikan saat pelaksanaan kegiatan apel pagi, Senin (03/04/21) di Lingkungan Dinkominfo Demak.

“Seorang ASN hidup bagaikan di dalam aquarium, yang artinya segala macam tingkah laku dapat dilihat banyak orang terutama masyarakat. Untuk itu berikan contoh yang baik. Bukan hanya ASN saja non ASN di Dinkominfo harus berperilaku baik dengan mengikuti aturan aturan yanga ada seperti tidak melakukan pulang kampung atau mudik”, kata Endah.

Ditambahkan Endah, larangan mudik ini  berlaku dari tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 guna mencegah penyebaran covid-19. “Aturan ini dikeluarkan untuk menghindari peningkatan jumlah kasus dan memutus mata rantai penyebaran virus korona”.

Namun demikian masih ada toleransi yang akan berpergian diwilayah semarang raya. “Namun demikian  ada pengecualian untuk mayarakat Demak dapat berpergian Se-Semarang Raya. Misal Semarang, Demak, Kudus, Purwodadi, Kendal”, pungkasnya. (kominfo/ist/rd)

Tags sosial-dan-peduli-sesama demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 1478
Kunjungan Bulan Ini : 17254
Kunjungan Tahun Ini : 163221

Ikuti Kami