Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti, Perjudian Hingga Obat Terlarang
Demak - Kejaksaan Negeri Demak. musnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana dengan cara di bakar dan di hancurkan. Barang bukti berupa obat-obatan, parang, batu, bambu, kayu, dan besi holo. di halaman Kejaksaan Negeri Demak. Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, turut menyaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meliputi perwakilan Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak. Beberapa OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta awak media.
Dari 43 perkara tersebut, barang bukti berasal dari berbagai bentuk tindak pidana. Untuk tindak pidana penganiayaan, terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa parang, batu, bambu, kayu, dan besi holo.
Sementara pada tindak pidana kesehatan, terdapat empat perkara dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan keras seperti pil kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil putih berlogo Y, Trihexyphenidyl, serta jenis lainnya dengan total sekitar 6.906 butir.
"Pemusnahan barang bukti ini kami laksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” kata Milono Raharjo.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga masyarakat dapat melihat langsung komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Selanjutnya juga dimusnahkan barang bukti dari satu perkara perjudian berupa rekap togel Sydney dan Hongkong, serta lima perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 31,2 gram.
Kemudian 21 perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan barang bukti berupa 32 botol minuman keras berbagai jenis, seperti kawa-kawa, bir, angker, dan congyang. Serta delapan unit alat elektronik berupa iPad dan telepon genggam turut dimusnahkan.
(Red-kmf/apj/ist).