Kejari Demak Tekankan Pentingnya Perlindungan Perempuan dan Anak

Demak - Kejaksaan Negeri Demak kembali hadir dalam Talkshow “Jaksa Menyapa” yang kali ini mengangkat tema Perlindungan Perempuan dan Anak. Bertempat di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM di pandu oleh Host Putri Caramel. Kamis, (5/6/2025).
Adi Setyawan, selaku Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa anak merupakan bagian penting dari masa depan bangsa. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002, anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
"Anak adalah 50% dari populasi kita. Mereka belum mandiri dan sangat rentan terhadap kekerasan. Perlindungan anak bukan sekadar formalitas hukum, tapi kewajiban moral bersama,” tegas Adi.
Adi menegaskan bahwa perlindungan anak harus berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan terhadap hak serta pendapat anak.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Demak menyampaikan bahwa pihaknya telah aktif menjalankan program edukasi hukum, baik melalui sosialisasi langsung ke masyarakat maupun melalui media seperti talkshow ini.
Adi juga memberikan pesan penting bagi para orang tua agar membangun komunikasi yang sehat dengan anak, serta memberikan batasan yang mendidik tanpa mengekang.
"Beri anak hak untuk bicara, jangan langsung dikekang. Tapi tetap beri batasan agar mereka tumbuh dalam kontrol yang sehat. Itu bagian dari perlindungan juga,” tambahnya.
Selain itu, disebutkan bahwa tingkat kekerasan seksual di Kabupaten Demak pada tahun 2025 tercatat sekitar 30% dari total kasus yang ditangani, sedangkan kriminalitas anak sebesar 5%, dan kasus penelantaran belum ditemukan.
"Kami tak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga mengedukasi masyarakat untuk memahami dan mencegah kekerasan sejak dini. Mari bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak. Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga tanggung jawab sosial kita bersama,” pungkasnya,” (Red-kmf/apj).