Kominfo Demak Tindak lanjuti Instruksi Gubernur Jateng

Demak – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berikan instruksi khusus untuk Bupati/Walikota Se-Jateng yang berada pada daerah zona merah Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

25 daerah zona merah di Jawa tengah meliputi, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Melihat kondisi demikian Ganjar mengambil langkah cepat dengan menerbitkan instruksi Gub Jateng No I Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah. 

Adapun isi dari instruksi tersebut yakni pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa/Kelurahan yang masuk zona merah. Mendorong gerakan saling mengingatkan (eling lan ngiligke) untuk penerapan 5M secara luas. Mengaktifkan Call center untuk pelayanan informasi penanganan Covid-19.

Selanjutnya menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen, SDM Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit. Meningkatkan jumlah tempat tidur ICU dan Isolasi minimal 40% dari yang ada.

Kemudian manfaatkan asel pemerintahan untuk tempat isolasi terpusat, serta melakukan percepatan vaksinanasi dengan bentuk sentra vaksin di Kabupaten/Kota.

Menyikapi instruksi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Endah Cahyarini mengaku, Kominfo akan menjalankan intruksi tersebut sesuai dengan tugas pokok Kominfo seperti desiminasi komunikasi dan fasilitasi panggilan darurat call center 112, Rabu (30/06/21), saat di temui di ruangannya.

“Setiap hari kami selalu gencarkan sosialisasi protokol kesehatan baik melalui media sosial maupun secara langsung menggunakan mobil penerangan keliling. Team kominfo dalam satu hari melalukan sosialisasi secara langsung sebanyak 2 kali, pagi dan sore hari”, ujarnya.

“Kami juga menyediakan fasilitas call center 112 sebagai panggilan darurat, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut jika dalam kondisi mendesak dan membutuhkan penanganan dengan segera. Kami akan salurkan ke OPD terkait dalam penanganannya tersebut”, pungkasnaya. (kominfo/ist)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik bencana demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 36
Kunjungan Hari Ini : 1011
Kunjungan Bulan Ini : 21007
Kunjungan Tahun Ini : 325447

Ikuti Kami