Koperasi yang sehat memberikan kepercayaan Nasabah

Demak – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dingdakop UKM) Kabupaten Demak berikan edukasi dan penilaian secara rutin dan berkala terkait kegiatan usaha simpan pinjam koperasi. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP/UPS dan KSPPS/USPPS koperasi sesuai dengan dasar hukum pada Permenkop-ukm RI No. 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Permenkop-ukm RI No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kata Kasi Usaha Simpan Pinjam Dindagkop UKM, Kiswati.

Adapun penilaian tersebut meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, kemandirian dan pertumbuhan, likuiditas dan jatidiri koperasi.

Menurut Kiswati, penilaian kesehatan ini hanya diperuntukkan khusus dan wajib untuk koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam, baik simpan pinjam konvensional maupun simpan pinjam syariah.

“Dari hasil penilaian kesehatan ini, koperasi dapat dikategorikan menjadi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Koperasi dapat dikatakan baik pengelolaan usaha simpan pinjamnya, jika hasil penilaian kesehatan dalam kategori SEHAT atau CUKUP SEHAT,” terangnya.

Dijelaskan Kiswati, penilaian ini dapat menjadi alat kontrol dan pengawasan terhadap perkembangan usaha koperasi, sehingga pemerintah dapat menentukan dan mengambil arah kebijakan pola pembinaan yang terbaik bagi koperasi.
“Penilaian kesehatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian modal, hibah, maupun bantuan usaha lainnya. Karena, hasil penilaian yang baik akan memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa pengelolaan koperasi berjalan dengan baik,” terangnya.

Sementara, Manager KSP Adi Wira Jaya, M. Nadzif mengatakan, penilaian kesehatan koperasi menjadi sesuatu yang sangat penting bagi berjalannya koperasi. 

“Selain itu, sebagai upaya dalam meningkatkan kredibilitas usaha simpan pinjam oleh koperasi. Adanya kegiatana ini saya selalu mengevaluasi kegiatan yang selama ini dijalankan untuk keberlangsungan usaha koperasi yang sehat,”ungkapnya.

Ditambahkan Adi,  melalui penilaian ini dapat memberikan kepercayaan kepada pihak eksternal agar merasa lebih aman dan nyaman menempatkan dananya dalam bentuk simpanan maupun pinjaman. Dan apabila koperasi mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan, akan dipermudah dengan adanya penilaian kesehatan koperasi tersebut. (kominfo/ist)

Tags ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 41
Kunjungan Hari Ini : 1287
Kunjungan Bulan Ini : 15628
Kunjungan Tahun Ini : 161595

Ikuti Kami