KPU Demak Buka Pendaftaran PPK Untuk Pemilu 2024

Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran tersebut melalui pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Demak Nomor: 462/HM.06-Pu/3321/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Yang telah di sahkan oleh ketua KPU Demak Bambang Setya Budi pada hari Minggu, (20/11/22).

Ketua KPU menyampaikan adapun persyaratan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.” Kata Bambang.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bambang juga menjelaskan terkait kelengkapan dokumen persyaratan yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir.

Adapun Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Demak mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2O22 Pukul 16.00 WIB. Melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa melalui  petugas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Kabupaten Demak Alamat JI. Kyai Turmudzi No. 1 Bintoro Bintoro Demak 59511. Anda juga dapat menghubungi kontak person 081225201035. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 1065
Kunjungan Bulan Ini : 29910
Kunjungan Tahun Ini : 175877

Ikuti Kami