KPU Demak Gelar Gerakan Dukung Hak Pilih dan Perekaman KTP-el di Tempat Keramaian
Demak - Upaya menuntaskan perekaman KTP-el bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman, KPU Demak menggelar Gerakan Mendukung Hak Pilih (GMHP) dan Gerakan Dukung Rekam KTP-el pada Minggu, (17/11/2024).
Gerakan ini dilakukan serentak oleh KPU Demak, PPK, dan PPS di seluruh wilayah Kabupaten Demak, dengan menyasar tempat-tempat keramaian seperti Alun-Alun Demak, Pasar Kremyeng, Pasar Bintoro, dan Taman Mahesa Jenar.
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena pada hari Minggu banyak dikunjungi warga, baik untuk berbelanja di pasar maupun berwisata kuliner.
Data terakhir per 25 Oktober 2024 menunjukkan masih adanya pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum merekam KTP-el. Oleh karena itu, KPU Demak terus berupaya melakukan sosialisasi sekaligus mendorong masyarakat untuk segera memenuhi syarat administrasi kependudukan.
"Momentum ini dimanfaatkan KPU Demak untuk mensosialisasikan pentingnya melindungi hak konstitusi warga, yaitu hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang akan digelar pada 27 November 2024," kata Nur Hidayah Anggota KPU Demak saat di konfirmasi. Selasa, (19/11/2024).
Sebagai warga masyarakat harus mengetahui bahwa untuk dapat menggunakan hak pilihnya, tidak cukup hanya terdaftar dalam DPT, tetapi juga harus memiliki KTP elektronik (KTP-el). Ketentuan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
"Dengan adanya kegiatan ini, warga yang belum merekam KTP-el dapat segera melakukannya agar hak pilih mereka terlindungi," ungkapnya.
"Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki KTP-el untuk menjaga hak pilih mereka. KPU Demak optimistis bahwa melalui sinergi antara berbagai pihak, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum mendatang akan meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas," tutupnya. (Kominfo/Apj).