KPU Demak Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024
Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak untuk Pemilu Tahun 2024, di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Demak, Kamis, (15/12/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Sekda Eko Pringgolaksito, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Sekretaris KPU Achmad Zakki, Komisioner KPU Abdul Latief, OPD terkait, rekan media dan tamu undangan.
Bambang Setya Budi dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan tentang rancangan Dapil di Kabupaten Demak yang disampaikan pada KPU RI yang untuk ditetapkan jumlah dapil dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Demak.
“Silahkan bapak, ibu, rekan OPD, rekan media, semua nanti dapat memberikan masukan pada kami. Terkait usulan rancangan sudah kami buat dan nanti akan di jelaskan lebih lanjut oleh rekan saya bapak Abdul Latief, sehingga kami sangat memerlukan masukan dan tanggapan panjenengan semua.” Kata Bambang.
Dalam kesempatan tersebut Bambang juga menyampaikan bahwa sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Demak maka tetap berada pada 50 kursi. Penentuan jumlah kursi berdasar Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk jumlah penduduk 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 jiwa, alokasi kursi sebanyak 50 kursi.
“Untuk Kabupaten Demak kenaikan penduduknya tidak signifikan, dimana untuk jumlah kursi akan tetap berada di 50 kursi.” Jelasnya.
Sementara Abdul Latief Komisioner KPU Demak memaparkan mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Demak dari tahun 2019 sampai dengan DAK2 terakhir terjadi Penambahan Jumlah Penduduk sebanyak 102.547 sehingga Jumlah Penduduk menjadi 1.218.890. Meskipun terdapat pertambahan jumlah penduduk, jumlah alokasi kursi tidak berubah.” Kata Abdul.
Berdasarkan hasil simulasi penghitungan alokasi kursi dengan Dapil sama dengan Dapil pada Pemilu 2019. Sehingga jumlah kursi terbanyak 12 Kursi.
“Untuk rancangan pertama Dapil Pemilu 2024 di Demak diusulkan sama dengan Dapil Pemilu 2019, dengan susunan Demak 1 yakni Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet, Kebonagung, Demak 2 Kecamatan Wedung, Bonang, Kemudian Demak 3 Kecamatan Gajah, Mijen, Karanganyar, Demak 4, Kecamatan Mranggen, Karangawen dan Demak 5, Kecamatan Sayung, Karangtengah, Guntur.” Terang Abdul.
Sementara untuk rancangan kedua Dapil Pemilu 2024 di Demak diusulkan dengan susunan alternatif, Demak 1 Kecamatan Demak, Wonosalam, Kebonagung, Demak 2 Kecamatan Wedung, Bonang, Mijen, Demak 3 Kecamatan Gajah, Dempet, Karanganyar, Demak 4 Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Demak 5 Kecamatan Sayung, Karangtengah, Guntur.
Ia juga menyampaikan bahwa analisa perbandingan dapil pemilu 2019 dan draft 2024 dengan berpedoman pada tujuh prinsip yang meliputi, pertama prinsip (kesetaraan nilai suara) yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lain, kedua prinsip (ketaatan pada sistem pemilu yang proposional) yang mengutamakan jumlah kursi besar (6-12 kursi).
Selanjutnya yang ketiga yakni prinsip (proporsionalitas) yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil, keempat prinsip integritas wilayah, kelima prinsip Conterminus (cakupan wilayah yang sama), keenam prinsip kohesifitas dan yang terakhir ketujuh prinsip kesinambungan. (Kominfo/Apj).