KPU Demak, Kampanye Akbar Pilkada Di laksanakan Sekali Siapkan APK

Demak - Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Demak 2024.

Telah mengacu pada Keputusan PKPU Nomor 13 dan 1363 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Perihal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyampaikan bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati hanya diizinkan menggelar kampanye akbar atau rapat umum satu kali. Berbeda dengan Pemilihan Gubernur yang memungkinkan kampanye akbar digelar dua kali.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Keputusan PKPU Nomor 13 dan 1363 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

"Dalam tahapan kampanye ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Demak hanya dapat mengadakan rapat umum sekali. Sementara di tingkat provinsi untuk Pilgub, kampanye akbar diperbolehkan dua kali. Namun, untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, mereka diperbolehkan melakukan kegiatan ini sepanjang dua bulan penuh," kata Siti Ulfaati.

Selain pertemuan terbatas, paslon juga dapat melakukan kampanye melalui media sosial selama 14 hari sebelum masa tenang. 

"Iklan kampanye melalui media sosial baru bisa dilakukan pada 14 hari terakhir menjelang masa tenang," jelasnya.

Terkait fasilitasi, KPU Demak akan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada masing-masing paslon. 

Meskipun demikian, setiap paslon diperbolehkan mencetak APK sendiri, namun jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

"Kami akan mencetak APK seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk untuk setiap paslon. Paslon boleh mencetak tambahan APK sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Misalnya, jika kami mencetak 5 baliho, mereka diperbolehkan mencetak hingga 10. Jika spanduk di desa ada 2, maka mereka bisa mencetak 4, dan umbul-umbul 20 per kecamatan dapat mereka gandakan hingga 40," tambahnya. (Komf/ry/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 22
Kunjungan Hari Ini : 1082
Kunjungan Bulan Ini : 26829
Kunjungan Tahun Ini : 370442

Ikuti Kami