KPU Demak Launching Program MATUR

Demak - Menindaklanjuti ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu Rabu Legi, 14 Februari 2024, KPU RI luncurkan Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh  dan  disiarkan secara langsung melalui youtube KPU RI yang diikuti KPU/KIP Kabupaten Kota termasuk KPU Demak, Selasa (14/6/2022).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah dilakukannya pemilu secara reguler 5 (lima) tahun sekali. Pemilu juga merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.

“Karena pemilu adalah konflik yang dianggap sah dan legal dalam meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, maka KPU perlu bersama-sama berkomitmen menjadi integrasi bangsa sebagai wujud Bhineka Tunggal Ika dan anggota KPU dilarang menjadi bagian faktor penyebab konflik,” kata Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama KPU Demak juga meluncurkan Produk Pengaduan Masyarakat “MATUR” (Masyarakat Ngudo Roso) KPU Kabupaten Demak, yang dihadiri Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Forkopimda, OPD, Peserta Pemilu 2019 dan Organisasi Masyarakat Sipil.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, program tersebut adalah bentuk komitmen KPU Demak dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan ketika adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan personil KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan/Pemilu. 

Dirinya menyatakan, dengan peluncuran tahapan Pemilu 2024 menandakan bahwa sudah tidak adanya lagi perdebatan terkait ditundanya pelaksanaan Pemilu 2024.

“Peserta Pemilu harus melaksanakan semua tahapan seperti Pemilu 2019. Kesiapan koordinasi parpol harus disiapkan mulai hari ini. Kami selaku KPU akan menerima, memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan parpol,”kata Bambang.

“Untuk menjaga integritas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sekaligus sebagai lembaga pelayanan publik dan dalam menjalankan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  Pasal 35 ayat 3 huruf (a), KPU Demak meluncurkan MATUR KPU sebagai wujud memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarat dalam menyampaikan aduan kepada KPU Demak atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan,” tambahnya.

Sementara, menurut Wakil Bupati Ali Makhsun, Pemilu bukanlah arena konflik, Pemilu adalah kompetisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Maka perlu adanya yang menghantar konflik tersebut dengan baik yaitu KPU. 

Lebih lanjut Ia menghimbau kepada seluruh stakeholder dan lembaga yang terlibat menjadi partner KPU untuk mengambil peran dalam pemilu 2024. “KPU Demak harus selalu professional dan berkomitmen menjaga Pemilu 2024 agar tetap selalu berintegritas. Untuk menjalankan amanah yang besar tersebut KPU Demak perlu mendapatkan dukungan dari Bawaslu, Pemerintah daerah dan OPD terkait.”(kominfo/kpu/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 210
Kunjungan Bulan Ini : 27729
Kunjungan Tahun Ini : 173696

Ikuti Kami