Kurangi Penyebaran Covid-19, Pemkab Demak Laksanakan PPKM Mikro

Demak – Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan  posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Korona, Forkopimda Demak laksanakan Rakor jogo Tonggo Penerapan PPKM Berbasis MIKRO.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2021. Nantinya akan dibentuk posko-posko hingga di tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan resiko epidemiologis sesuai kriteria berdasarkan zona merah, orange, kuning, hijau di Desa dan kelurahan. Hal ini disampaikan Sekda Demak Singgih Setyono saat melaksanakan rakor secara daring melalui zoom metting di posko percepatan Covid-19 Ruang Command Center, Selasa (9/2/21).

“Berdasarkan Imendagri bahwa mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2021 akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota secara berjenjang berkoordinasi dengan unsur atau pihak terkait”, kata Singgih.

Singgih menjelaskan, adapun ketentuan dari PPKM Mikro meliputi kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pemberlakuan Work From Office (WFO) 50% dan Work From Home (WFH) 50%, pembatasan pusat pembelanjaan maksimal 21.00 WIB dengan protokol kesehatan, rumah ibadah dibatasi maksimal 50%.

Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protkes, fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara, transportasi umum harus menerapkan protkes dan jam operasional menjaga kapasitas, serta kebutuhan pokok beroperasi dengan protkes.

Menanggapi PPKM Mikro Kapolres AKBP Andhika Bayu Adittama menegaskan, “pelaksanaan PPKM Mikro harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Sehingga pada 2 minggu terakhir ada penurunan covid. Untuk itu semua stakeholders dapat melakukan PPKM Mikro di tingkat RT masing-masing”.

Sementara Dandim 0716 Letkol Arh M Ufiz menyampaikan, Mari satukan tekad dan hati untuk memutus rantai covid. “Jika dari tingkat bawah RT bertanggung jawab kepada warganya dan berjalan sesuai rantai komando saya yakin penyebaran covid di Demak akan cepat tertangani”,pungkasnya.

Hadir dalam pelaksanaan rakor Sekda Demak Singgih Setyono, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Dandim 0716 Letkol Arh M Ufiz, Asisten Sekda, Dinpermades P2KB, BPKPAD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan serta Forkopimda. (kominfo/ist)

 

 

 

 

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 6
Kunjungan Hari Ini : 190
Kunjungan Bulan Ini : 25049
Kunjungan Tahun Ini : 329489

Ikuti Kami