Mal Pelayanan Publik Inovasi One Stop Service, Permudah Pelayanan Masyarakat

Demak – Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2021 tentang mal pelayanan publik dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi No 22 tahun 2021 tentang teknis MPP pemkab Demak telah membentuk tim percepatan pembentukan MPP dengan keputusan Bupati Demak No 510.4/90 tahun 2022, tanggal 4 April 2022.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Umar Surya Suksmana pada acara forum konsultasi publik pembentukan mal pelayanan Publik (MPP), di gedung Grhadika Bina Praja. Selasa, (30/8/22).

“Mal pelayanan publik ini juga merupakan unggulan dari Bupati Demak, sehingga harus segera di realisasikan.” jelas Umar. 

Sementara Wakil Bupati Demak Ali Makhsun yang mewakili Bupati Eisti'anah menyampaikan, 

“Melalui MPP ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah karena MPP menjadi pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi vertikal, Perangkat Daerah, BUMN, BUMD dan swasta dalam satu tempat.” Ungkapnya.

Wabup berharap dengan kehadiran MPP di Kabupaten Demak, masyarakat dapat memperoleh one stop service untuk semua jenis kebutuhan di bidang usaha, seperti perizinan, perbankan, perpajakan, serta berbagai layanan terkait usaha yang dibutuhkan. 

“Semoga MPP ini dapat segera terwujud dan memberikan perubahan yang signifikan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.” Tuturnya.

Sementara pj Sekda Eko Pringgolaksito kegiatan tersebut menyampaikan bahwa mal pelayanan publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan atau jasa pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

“Adapun maksud dan tujuan dan tujuannya yakni untuk meningkatkan kualitas, pelayanan publik dan mengintegrasikan berbagai layanan yang meliputi berbagai instansi.”

Lanjutnya, serta bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Demak. 

"Dan juga meningkatkan komitmen, kerjasama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan pelayanan publik" Terang Eko Pringgolaksito

Adapun ke 23 perangkat daerah tergabung dalam Instansi terpadu dan terintegrasi dengan MPP meliputi DPMPTSP, DINDAGKOP UKM, DINAKERIND, DINKES, DINPORA, DINPUTARU, DINLH, DISHUB, DINPARTA, BPKPAD, DINDUKCAPIL, Kantor Imigrasi, Kejari Demak, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PLN Demak, Polres Demak / Samsat, PDAM Demak, Perusahaan Daerah (PD) lainnya, PT Bank Jateng, Perbankan lainnya, Kemenag, KPP Pratama Demak, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Kominfo/Apj-rd)

Tags layana-publik motivasi-dan-semangat demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 56
Kunjungan Hari Ini : 214
Kunjungan Bulan Ini : 20210
Kunjungan Tahun Ini : 324650

Ikuti Kami