Masyarakat Diperbolehkan Menjadi Peserta Upacara HUT Kemerdekaan RI
Demak – Upacara Bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 77 tingkat Kabupaten Demak tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab komunitas masyarakat diperbolehkan menjadi peserta Upacara Bendera di tingkat Kabupaten yang rencananya akan berlangsung di Alun-Alun Simpang 6 Demak.
Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Demak Eko Pringgolaksito pada acara Talkshow Bincang Pagi Lebih Dekat Dengan Bupati di Studio Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Selasa (09/08/22).
“Jadi masyarakat bisa merasakan menjadi peserta Upacara Bendera, misal paguyuban pedagang, purnawirawan, organisasi masyarakat dapat mengikuti dengan menggunakan dresscode mereka masing-masing. Caranya bisa mendaftarkan diri di bagian Kesbangpolinmas,” kata Eko.
Lanjut Eko, untuk pelaksanaan Upacara Bendera di daerah dirinya siap melaksanakan, tetapi pihaknya masih menunggu instrusksi dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi tentang pelaksanaan upacara di daerah.
Saat disinggung sehubungan saat kegiatan karnaval HUT RI, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, rencana akan dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 pada jam 08.00 pagi.
“Kenapa kita laksanakan pagi karena itu pertimbangan dan masukan dari masyarakat di tahun tahun sebelumnya. Kalau kita selenggarakan pagi jam 8 mentok-mentok masih bisa solat duhur jadi saling toleransi,”ungkapnya.
“Sedangkan kenapa hari Sabtu, ini memang berfikir untuk orang-orang semakin tambah semangat merayakan karnaval, karena sabtu ini harinya agak longgar karena 2 tahun tidak ada karnaval,”pungkasnya.(kominfo/ist-rd)