Masyarakat Harjowinangun Terima Sertifikat Tanah Dari Presiden

Demak – Sebanyak 50 masyarakat Desa Harjowinangun Kecamatan Dempet menerima sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Presiden Joko Widodo, secara virtual pada Senin (05/01/21).

Turut hadir menyaksikan Plh. Bupati Demak Djoko Sutanto, Camat Dempet Joko Wiyono bersama Forkopimcam Dempet di Gedung Serba Guna Balai Desa Harjowinangun.

Melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Se-Indonesia di Istana Negara, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum dan bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Oleh karenanya, beliau berpesan agar sertifikat yang telah diterima dapat disimpan dengan sebaik-baiknya.

“kalau sudah sertifikat jadi, diplastik semuanya, nggih? Ya, masuk plastik. Sebelum nanti disimpan, tolong difotokopi, yang ini taruh di lemari, satu, yang fotokopi taruh di lemari, dua. Kalau ini hilang, masih punya fotokopi, mengurusnya mudah. Nggih? (Nggih!) Pirsa, nggih? (Nggih!) Nggih, dan kalau fotokopinya hilang, enggak apa-apa, fotokopi lagi, ngaten, “pesan Presiden.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam laporannya menyampaikan sebelum adanya program PTSL, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam satu tahun hanya 500.000 sertifikat. Pada tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan 1,1 juta sertifikat, tahun 2017 jumlah itu meningkat menjadi 5,4 sertifikat, tahun 2018 mencapai 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 berjumlah 11,2 juta sertifikat. Pada tahun 2020, pemerintah hanya menerbitkan 6,8 juta sertifikat karena terhambat pandemi Covid-19.(kominfo/pim)

Tags nasional

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 19
Kunjungan Hari Ini : 1105
Kunjungan Bulan Ini : 15225
Kunjungan Tahun Ini : 319665

Ikuti Kami