Meskipun Kasus Stunting Turun, Pemkab Demak Terus Maksimalkan Tim TPPS

Demak -  Keputusan Bupati Demak tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di sosialisasikan di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Lantai 2, yang dihadiri Perangkat Daerah  yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Kegiatan ini menandai langkah penting dalam upaya penguatan institusional dan operasional untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Demak. Senin, (04/03/2024).

Wakil Bupati Demak Ali Makhsun sebagai Ketua TPPS , menyampaikan meskipun Kabupaten Demak telah berhasil menurunkan prevalensi stunting, terdapat kebutuhan mendesak untuk penguatan aspek kelembagaan, yang diharapkan dapat tercapai melalui penetapan Keputusan Bupati Nomor 440.1/467 Tahun 2023. 

Sedangkan Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto menyampaikan tentang susunan keanggotaan dan tugas pokok TPPS,

"Saya menekankan pentingnya pemahaman dan pengamalan Keputusan Bupati, serta pembuatan program kerja dan Plan Of Action (POA) oleh tim dan koordinator di bidang-bidang terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) menuntun penyampaian POA dari perangkat daerah dan lintas sektor, menekankan pentingnya laporan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi," Kata sekda Sekda.

Sementara Misbahatun Nikmah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Demak menguraikan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, yang mencakup dari analisis situasi hingga review kinerja tahunan. 
" Delapan aksi konvergensi stunting merupakan upaya untuk meningkatkan sinergi intervensi spesifik dan sensitif dalam percepatan penurunan stunting. Analisis situasi, sebagai Aksi 1, dianggap krusial dalam mengidentifikasi fokus percepatan penurunan stunting, alokasi program, jenis sumber daya yang diperlukan, dan koordinasi untuk meningkatkan konvergensi intervensi," ungkapnya.

Adapun Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan mencakup rekapitulasi POA dari perangkat daerah dan lintas sektor untuk monitoring dan evaluasi, pelengkapan dokumen tindak lanjut audit kinerja stunting oleh BPK, dan persiapan pelaksanaan Rembug Stunting Kabupaten.

(Kominfo/Apj/Ist).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 1051
Kunjungan Bulan Ini : 29982
Kunjungan Tahun Ini : 334422

Ikuti Kami