Modus Peredaran Rokok Ilegal Berubah Tim Aktif Kumpulkan Informasi

Demak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025. Senin, (14/04/2025). Berlangsung di Ballroom Hotel Amantis bersama instansi terkait, Bea Cukai, Polres, Kodim, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Bakesbangpol, dan Bagian Perekonomian dan SDA.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono. Dalam sambutannya, menegaskan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, membutuhkan kolaborasi aktif lintas sektor. Ia menekankan pentingnya seluruh tim yang tergabung dalam satgas untuk aktif mengumpulkan informasi, baik melalui media sosial, marketplace, maupun pemantauan langsung di lapangan.
“Seluruh peserta rapat ini saya minta untuk bergerak. Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, dan terus berinovasi. Saat operasi kita berhasil, reward yang kita dapat akan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal yang dilakukan melalui cyber crawling di platform e-commerce seperti toko online hingga media sosial , serta melakukan pengawasan langsung ke lapangan, termasuk ke pabrik rokok ilegal, gudang penyimpanan, hingga ekspedisi dan pasar tradisional.
Beragam merk dan modus
Dari pihak Bea Cukai Semarang, Stefani Ajeng Anggraini menjelaskan karakteristik rokok ilegal yang bisa dikenali secara kasat mata, seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Ia juga menyebutkan adanya rokok dengan merek plesetan dari merek rokok legal yang beredar di pasaran, seperti “Dukun”, “Gudang Gabah”, “Dalil”, dan “L Atiya”.
Modus peredarannya pun makin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan jasa pengiriman dan transportasi umum. Maka dari itu, pihak Bea Cukai menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tim terhadap regulasi cukai dan teknik identifikasi pita cukai asli.
Berdasarkan data Triwulan 1 Tahun 2025, Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai illegal telah mendapatkan rokok illegal sejumlah 11.200 batang, Dimana 90 persen rokok illegal tersebut berasal dari daerah perbatasan. Adapun rinciannya yakni, Bulan Januari 2025 : 340 Batang. Bulan Februari 2025 : 8.920 Batang dan Bulan Maret 2025 : 1. 940 Batang. (Red-kmf/ist-apj).