Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp. 9,7 Miliar

Demak - Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Berupa rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkohol. Simbolis pemusnahan dengan di bakar berlangsung lingkungan Setda Demak. Turut menyaksikan SekDa Demak Akhmad Sugiharto, mewakili Plt. Bupati dan jajaran Forkopimda serta tamu undangan. Kamis, (07/11/2024).

Agus Musyafak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang ilegal yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak beredar di masyarakat. 

"Kami ingin melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal," kata Agus Musyafak. 

Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan rincian penindakan sektor cukai terhadap Hasil Tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 121 kali penindakan. 

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 14.041.634.980,- dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 9.739.877.536,- . 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku dan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mendukung peredaran barang ilegal," Jelasnya. 

Sementara Sekda Demak Akhmad Sugiharto, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. 

"Kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

"Pemerintah berharap melalui sinergi dan kolaborasi ini, peredaran BKC ilegal dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat terjaga," tutupnya. 

BKC ilegal yang dimusnahkan secara simbolis ini selanjutnya akan dibawa ke Pabrik PT Semen Grobogan di Kabupaten Grobogan untuk dihancurkan melalui proses insinerasi pada suhu tinggi, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber energi bagi pabrik tersebut. (Komf/ry/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 293
Kunjungan Bulan Ini : 27946
Kunjungan Tahun Ini : 332386

Ikuti Kami