OMBUDSMAN Berikan Anugerah Pemkab Demak Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Demak – OMBUDSMAN RI secara resmi mengumumkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022 berada pada Zona Hijau. Di tahun 2021 nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemkab Demak ada pada zona kuning dengan nilai 71,91. Sedangkan pada tahun 2022 ini pada posisi Zona Hijau mendapat nilai A (89,39). Yang diumumkan pada acara ‘Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik’, (22/12/22) di Jakarta.
Menurut laporan Kepala Bagian organisasi Setda Demak Tri Edi Utomo, Kamis (29/12/22) adapun penilaian meliputi dimensi input (meliputi kompetensi petugas dan sapras), dimensi proses (meliputi kepatuhan dalam mengimplementasi standar pelayanan), dimensi output (meliputi persepsi maladministrasi), dimensi pengaduan (meliputi pengelolaan pengaduan).
Indeks Pelayanan Publik
Sedangkan, berdasarkan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1035 Tahun 2022 Tanggal 5 Desember 2022, Indeks Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022 ada pada Indeks 3,98 masih dalam kategori Baik, naik 0,19 dari Tahun 2021 yang mendapat Indeks 3,79.
Adapun aspek yang dinilai meliputi 6 aspek yaitu, aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme SDM, aspek sarana prasarana, aspek sistem informasi pelayanan publik dan aspek konsultasi pengaduan. (kominfo/rd/ist)