Operasi Patuh Candi Untuk Tekan Angka Kecelakaan
Demak- Memasuki hari ke lima pelaksanaan operasi patuh candi 2024 oleh Satlantas polres Demak, ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa operasi patuh candi tersebut
Meliputi kendaraan melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak mengenakan helm stadar SNI, melebihi batas kecepatan, mengemudi dengan menggunakan ponsel, tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak memiliki STNK, melanggar marka, memasang sirine bukan peruntukannya, bernomor polosi palsu dan roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan.
Kasat lantas Polres Demak, AKP Lingga mengatakan, Angka kecelakaan tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 11%, pada semester pertama jumlah kecelakaan sebanyak 387, dibanding dengan tahun sebelumnya ada 348 jenis kecelakan. Melalui operasi patuh candi ini kita tekan angka tersebut. Kamis (18/07/2024)
AKP Lingga menabahkan, Angka kenaikan pada tahun ini banyak disebabkan oleh faktor Human eror dan faktor kondisi jalan yang rusak, khusus untuk Demak faktor human error menjadi pr bagi kita bersama, kesadaran akan ketertiban dimulai dari diri kita sendiri.
Lanjut Lingga, Untuk operasi patuh candi, secara khusus razia tidak dilaksanakan, kami lebih mengedapankan E tilang, bisa melalui CCTV dan foto dari HP yang nantinya akan masuk dalam aplikasi ETLE.
“bagi nomor kendaraan yang didapati melanggar, akan kami berikan surat konfirmasi. Dan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada konfirmasi dari pelanggar, maka akan kita lakukan pemblokiran STNK. Nanti ketika yang bersangkutan melakukan pembayaran pajak kendaran, di samsat akan muncul daftar pelanggarannya,”kata Lingga
AKP Lingga menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar bersama-sama menjaga situasi keamanan arus lalu lintas agar lebih kondusif. (Kominfo/nin)