Paguyuban Kades Demak Beraudiensi Dengan DPRD
Demak – Para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam paguyuban Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Demak beraudiensi dengan anggota Dewan Kabupaten Demak membahas terkait pengimplementasian Undang-undang No 3 Tahun 2024 atas Perubahan dari Undang-undang No 6 Tahun 2014.
Audiensi para kades dengan Pimpinan DPRD Fahrudin Bisri Slamet (FBS), Rabu (05/06/24) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak.
Pembahasan audiensi tersebut meliputi Perda tentang desa, pengadaan inventaris sepada motor bagi kades dan alokasi dana desa.
Ketua paguyuban persatuan rakyat desa (parade) nusantara kabupaten Demak Mohamad Basor meminta, untuk melibatkan parta kades dalam pembahasan perda tentang desa.
”Kita minta agar dilibatkan saat pembahasan perda tentang desa, karena yang tahu seluk beluk masalah desa adalah kepala desa, jangan sampai tidak dilibatkan. Jangan sampai produk hukum perda selesai tapi tidak sesuai dengan kondisi desa,”kata Mohamad Basor.
“Sesuai dengan audiensi kami kemarin untuk perubahan anggaran kami minta untuk pengadaan anggaran untuk sepeda motor,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Demak, FBS mengatakan bahwa sejauh ini para Kades selalu dilibatkan saat melakukan pembahasan terkait Raperda tentang desa.
“Sejauh ini kita selalu libatkan para kades. Pastinya ketika membahas itu kita mendengarkan masukan-masukan dari kades atau stakeholder yang ada,” kata FBS.
Sedangkan terkait sepeda motor, FBS mengatakan bahwa DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. (kominfo/ist/apj)