Panwaslu Kecamatan Harus Cermat Dalam Merekrut Anggota PKD

Demak – Panwaslu Kecamatan harus cermat mempelajari juknis pembentukan Pawaslu Kelurahan/Desa (PKD). Mengingat dalam pembentukan Pawaslu Kecamatan sebelumnya, rawan gugatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh saat mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Demak dalam rangka pemberian petunjuk teknis terkait pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Selasa (10/01/23).
“Karena Panwaslu Kelurahan/Desa hanya 1 orang, maka harus dipastikan yang terpilih harus berintegritas, menguasai peraturan kepemiluan, punya kemampuan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder, dan bisa memanage kegiatan pada tahapan pemilu”, kata Khoirul.
Khoirul menjelaskan, saat ini Bawaslu Kabupaten Demak membutuhkan sebanyak 249 orang untuk menjadi anggota Pawaslu Kelurahan/Desa. Petunjuk teknis pembentukan PKD juga sudah keluar sejak Senin 9 Januari 2023.
Lanjutnya, untuk pengumuman pendaftaran PKD di 249 kelurahan/desa dilakukan pada tanggal 9 hingga 13 Januari 2023. Sedangkan pengumpulan berkas pendaftaran dimulai pada 14-19 Januari 2023.
Dirinya mengajak masyarakat Kabupaten Demak yang sudah memenuhi syarat bisa langsung mendaftarkan diri di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
“Masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggaran pemilu, dapat bergabung dengan Bawaslu Kabupaten Demak dengan menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa,” pungkasnya. (kominfo/ist)