Pastikan "Jateng Di Rumah Saja", Forkopimda Pantau Fasilitas Umum

DEMAK - Pelaksanaan Jateng dirumah saja selama dua hari tanggal 6-7 Februari 2021 dikabupaten Demak secara umum berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukan dengan minimnya aktifitas masyarakat pada tempat umum atau fasilitas umum. Seoerti di Taman kali tuntang, jalan raya dalam kota, pertokoan dan pasar. Untuk yang disebut terakhir sebagai sektor ekonomi tidak ada larangan buka, namun dari pantauan lapangan tampak sepi hanya beberapa orang saja yang melakukan transaksi. 

Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Forkopimda turut memantau dan mengawasi pelaksanaan jateng dirumah saja. Plh bupati Djoko Sutanto, Dandim 0716 Letkol Arh M Ufiz, Kapolres AKBP Andhika Bayu Adittama Dengan turun langsung ke lapangan seperti Simpang enam, Pasar tradisional dan komplek pertokoan. 
 
Pemkab Demak dalam mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran tidak melarang  pasar-pasar tradisional dan sektor ekonomi tetap buka namun dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat dan mambatasi jam operasional. 

Personil TNI, POLRI dan Satpol PP yang turut mengikuti pantauan lapangan tersebut juga menghimbau warga di pasar atau pertokoan untuk bisa menjaga jarak, mengenakan masker, mensterilkan tangan melalui pengeras suara. Tim gabungan menyisir sudut pasar, menyosialisasikan protokol kesehatan sembari membagikan masker kepada para pengunjung pasar.
 
Kasatpol PP M Ridhodin yang turut mendampingi pantauan tersebut mengatakan. 
"Dari pantauan yang dilakukan dipasar, pengunjung pasar dan komunitas pasar sudah mematuhi protokol kesehatan. Dan aktifitas warga diluar rumah juga banyak yang berkurang, jadi secara umum pelaksanaan jateng dirumah saja sangat baik " jelasnya. 
 
Dalam kesempatan sama, Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama menyampaikan, untuk pengamanan pengetatan kegiatan masyarakat, pihaknya siap membantu dan mendukung penuh kebijakan tersebut. 
 "TNI dan Polri juga turut membantu memberikan edukasi ke masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan agar kasus pandemi bisa segera ditekan. Secara keseluruhan kita siap diperbantukan mendukung kebijakan PPKM", pungkas Kapolres.( kominfo/ rd).

Tags layana-publik

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 11
Kunjungan Bulan Ini : 27664
Kunjungan Tahun Ini : 332104

Ikuti Kami