Pelaksanaan DBHCHT Sesuai PMK Nomor 215/PMK.07/2021
Demak - Pada Koordinasi dan sosialisasi penggunaan DBHCHT di lingkungan Dinkominfo Kabupaten Demak, Retno Widiyastuti, Sub Koordinator Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak menyampaikan, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai penggunaanya dibagi prosentasenya. Jum'at, (25/8/23).
Yang meliputi 50 % di bidang kesejahteraan masyarakat, 40 % di bidang kesehatan, dan 10 % di bidang penegakan hukum. Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Di dalam 50% bidang kesejahteraan masyarakat di dalamnya itu terbagi menjadi dua bagian lagi. Yang pertama 30 % untuk bantuan langsung tunai dan 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, kemudian pembinaan industri, dan keterampilan kerja," Kata Retno.
"Sementara untuk di bidang kesehatan di dalamnya meliputi pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif. Kemudian penyediaan peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan. Dan pembayaran iuran jaminan kesehatan," terangnya.
Selanjutnya untuk 10 % di bidang penegakan hukum di dalamnya meliputi sosialisasi ketentuan dibidang Cukai, kemudian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dibidang cukaiPemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
"Seperti halnya kami bersama stakeholder terkait yang terus gencar menggempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, dengan cara melakukan pengumpulan informasi, pemantauan di lapangan, kemudian melakukan operasi bersama di lapangan. Itu semua dengan dukungan stakeholder terkait seperti Dinkominfo ini, kemudian juga ada TNI, Polri dan OPD yang terlibat," ungkapnya.
"Tentu untuk hak yang lebih berwenang adalah Bea Cukai Semarang, karena kita di dampingi oleh Bea Cukai Semarang. Sehingga ketika kita melakukan operasi dan mendapatkan bukti bahwa ada rokok ilegal saat operasi, maka rokok ilegal itu akan di musnahkan," tutupnya
Sementara Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arief Sudaryanto yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan terkait ciri - ciri rokok ilegal.
"Ada lima ciri - ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, kemudian rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, kemudian rokok salah peruntukan dan rokok salah personalisasi. Untuk ciri ciri rokok ilegal memang harus benar - benar kita perhatikan agar kita tidak merugikan negara," kata Arief
"Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara. Selain sebagai bukti pelunasan, pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan. Hasil tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan," pungkasnya. (Kominfo/Apj/ist).