Pelanggaran Operasi Patuh Candi Di Demak Didominasi Kendaraan Roda Dua

Demak - Satlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani mengatakan, dalam Operasi Patuh Candi 2024 yang dilaksanakan jajaran Polres Demak dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024 masih ditemui beberapa kategori pelanggaran, yakni tidak memakai helm saat mengendarai roda dua dan melawan arus.

 

Hasil evaluasi serta analisa, pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua.

 

"Tahun ini yang terjaring razia tidak memakai helm sebanyak 1.355 pelanggar dibanding tahun lalu ada 672 pelanggar," Ungkap Lingga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/07/24).

 

Sementara pelanggaran melawan arus sebanyak 244, jumlah tersebut cukup besar di banding tahun 2023 sebanyak 73 kendaraan roda dua yang melawan arus.

 

Selain pengendara roda dua, terdapat pula pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat. Salah satunya melawan arus.

 

"Pada 2023 ada sebanyak 1 pengendara R4 yang melawa arus, dan pada tahun 2024 sebanyak 40, dan ini mengalami kenaikan sebanyak 99 persen," jelas Lingga.

 

Berdasarkan data seluruh pelanggaran yang ditindak menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) didapati sebanyak 1.687 pelanggaran. Sedangkan penegakan hukum berupa teguran sebanyak 377.

 

Lingga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Demak agar berkendara dan berperilaku yang baik saat di jalan.

 

"Tentunya kami dari Satuan Lalulintas Polres Demak tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencapai tujuan yang baik yaitu keselamatan bagi diri sendiri maupun kepada orang lain," pungkasnya. (Kominfo/Ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 201
Kunjungan Bulan Ini : 27854
Kunjungan Tahun Ini : 332294

Ikuti Kami