Pemerintah Daerah Perlu Membentuk Satgas Pornografi

Demak – Pemerintah melalui kebijakan dan regulasi telah membuat komitmen untuk memerangi pornografi secara serius. Namun faktanya dukungan terkait memerangi pornografi belum maksimal di Pemerintah Daerah.  Hal tersebut disampaikan, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Direktur Ketahanan Ekosobud) Budi Anwar saat Rakor Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Ditjen Polpum, Selasa (22/04/25).

Kewajiban pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi tidak hanya berada di pemerintah pusat melainkan diwajibkan juga pada pemerintah daerah, hal ini sebagaimana diatur melalui Pasal 19 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

”Saat ini baru 5 daerah yang sudah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3), diantaranya Provinsi Aceh, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Sleman. Kami berharap setelah rakor ini ada rencana aksi untuk pembentukan GTP3 dari Prov dan Kab/Kota,”kata Budi.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastusti Sulistyaningrum menyampaikan, peran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi dalam Pasal 19 UU Nomor 44 Tahun 2008 berisi, Pemda mempunyai kewenangan pemutusan jaringan, pemblokiran, pengawasan, kerjasama dan koordinasi terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Mengembangan sistem KIE pencegahan pornografi.

Woro menjelaskan terdapat 6 strategi pencegahan dan penanganan pornografi oleh Pemerintah Daerah meliputi, pertama domain peradilan pidana yakni pembentukan unit khusus penegakan hukum, pelatihan dan peningkatan kapasitas forensik digital, meningkatkan kerjasama lintas batas (internasional).

Kedua, domain korban (perlindungan). Dukungan korban yang komprehensif: memperkuat layanan psikososial dan dukungan hukum untuk korban pornografi anak serta reintegrasi sosial. Memastikan rehabilitasi sosial yang harus dilakukan kepada korban, termasuk penanganan pada pelaku supaya tidak terjadi kejadian berulang. Ketiga, domain sosial dentifikasi dan Perlindungan korban; termasuk kerahasiaan korban, pencegahan reviktimisasi, dan rehabilitasi korban.Kesadaraan publik untuk pelaporan. Penguatan peran komunitas dan masyarakat dalam pengawasan.

Kemudian, Keempat, Domain Industri, kolaborasi dengan perusahaan teknologi: penyedia layanan internet, platform medsos, dan layanan cloud harus bekerjasama dengan APH. Kerjasama dengan Komdigi untuk pelaporan kasus pornografi. Kelima, Domain Komunikasi Publik, Kampanye edukasi keamanan internet. Peningkatan kesadaran nasional yang terkoordinasi di sekolah, keluarga, dan komunitas tentang risiko pornografi anak, keamanan internet, dan cara melaporkan kejahatan tersebut.

Terakhir, Pencegahan, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak non pemerintah dalam upaya pencegahan. Penguatan peran komunitas dan masyarakat dalam pengawasan. (red-kmfo/ist)

 

 

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 700
Kunjungan Bulan Ini : 33937
Kunjungan Tahun Ini : 176395

Ikuti Kami