Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Perpanjangan ini berlangsung selama lima hari, yaitu dari 16 hingga 20 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai Non-ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data BKN untuk dapat mengikuti seleksi dan berpeluang menjadi PPPK.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi terbaru, termasuk, Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan dalam seleksi PPPK, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang berisi penjelasan teknis terkait pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada SIARAN PERS, Nomor: 004/RILIS/BKN/I/2025 dengan judul Berikan Kesempatan yang Lebih Luas, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 di kanal website resmi, https://www.bkn.go.id/berikan-kesempatan-yang-lebih-luas-pemerintah-perpanjang-pendaftaran-seleksi-pppk-tahap-2/
Dalam siaran pers tersebut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain, Menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran kepada seluruh pihak terkait. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran dan Mengingatkan bahwa pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran tanpa menunggu mendekati batas waktu penutupan. Selain itu, calon pelamar diminta untuk selalu memanfaatkan kanal resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang valid terkait proses seleksi ini.
Dengan kebijakan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria, sekaligus mendukung pengelolaan kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel. (Kominfo)