Pemilih Difabel Terfasilitasi Pada Saat Pemungutan Suara

Demak - Dari 896.901 orang yang tercatat pada Daftar pemilih Tetap komisi pemilihan umum ( KPU) Demak, ada 4.354 Pemilih disabilitas pada pemilu 2024 nanti.
Warga difabel tersebut  terbagi dalam disabilitas mental 1.137 orang, 1.123 disabilitas sensorik, 1.832 disabilitas fisik dan disabilitas intelektual 262 orang. 

Komisioner KPU Demak Hastin Atas Asih menyampaikan  jumlah disabilitas tersebut berkisar 0,485 persen dari jumlah DPT. Sedangkan pada pelaksanaan pencoblosan TPS sudah memenuhi aksesibel masyarakat dalam arti dapat memfasilitasi bagi yang normal maupun yang berkebutuhan khusus. 

" Untuk saat pemungutan suara KPU menyiapkan dengan pembuatan TPS yang aksesibilitas atau Ramah difable meskipun jadi satu dengan umum ( normal)". Kata Hastin, Senin(17/7/23). 

" Seperti Pintu masuknya bisa buat akses kursi roda, lokasi TPS tidak berundak dan juga petugas pendamping pemilih di tiap TPS untuk membantu" Tambah Hastin Atas Asih. 

(Komf/ rd)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 167
Kunjungan Bulan Ini : 17464
Kunjungan Tahun Ini : 163431

Ikuti Kami