Pemkab Demak Berlakukan PPKM Untuk Tekan Angka Kenaikan Covid-19

Demak – Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai , Senin 11 s/d 25 Januari 2021, terhadap hal tersebut Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Gedung Ghrandika Bina Praja, Senin (11/01/21).

Rapat di pimpin oleh Plh Bupati Demak Joko Sutanto, dan dihadiri Sekda Demak Singgih Setyono, Para Asisten Sekda, Forkopimcam, Polres, Kodim, Seluruh Kepala OPD serta Camat Se-Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan tersebut Plh Bupati Joko Sutanto mengatakan, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat pelaksanaanya sesuai dengan surat edaran bupati nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu dibutukan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak agar kegiatan PPKM dapat berjalan dengan baik.

”Kami membutuhkan bantuan dan dukungan dari seluruh OPD, dan lintas sektoral seperti TNI, Polri, Forkopimcam serta instansi terkait untuk turut bekerja sama dan memdukung pelaksanaan PKM di Kabupaten Demak sesuai dengan harapan Pemerintah pusat”,ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid  kegiatan posyandu agar ditiadakan karena mengundang akumulasi masa dan berpotensi menimbulkan cluster baru. Tetapi untuk kegiatan imunisasi akan tetap dilakukan menyesuaikan dengan jadwal yang ada.

Sementara Sekda Demak Singgih Setyono mengatakan, pembatasan diberlakukan pada kegiatan belajar mengajar tatap muka, jadi kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui daring. Sedangkan kegiatan operasional super market, pasar modern buka dari jam 07.00 WIB sampai jam 19.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kemudian berlaku juga pembatasan kegiatan masyarakat seperti arisan, lokarya, seminar, konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya banyak orang”,Kata Singgih.

Seusai melakukan rapat tersebut Plh Bupati Joko Sutanto dihadapan awak media menyampaikan, tentang penerapan pembatsan kegiatan dilingkungan kerja atau perkatoran, “Terkait pembatasan di tempat kerja atau perkantoran pengaturannya diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing dengan melihat kebutuhan tenaga dan pekerjaan”.

Singgih menambahkan, agar semua pihak yang hadir dapat menindaklanjuti secara langsung. “Jika semua lini dapat menerapkan PPKM dengan baik, Insya Allah penurunan kasus Covid-19 di Demak akan berjalan maksimal”.(kominfo/ist/rd)

Tags layana-publik nasional

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 31
Kunjungan Bulan Ini : 29444
Kunjungan Tahun Ini : 373057

Ikuti Kami