Pemkab Demak Siap Lakukan Vaksinasi Tahap 2

Demak – Vaksinasi nasional Covid-19 tahap 2 di Indonesia telah dimulai. Pada program vaksinasi tahap kedua di tujukan kepada kelompok masyarakat yang profesinya rentan terpapar Covid-19. Sebelumnya, vaksinas tahap 1 menyasar petugas kesehatan. 

Sekda Demak Singgih Setyono menyampaikan, pada vaksinasi tahap 2 Pemkab Demak melakukan persiapan sasaran penerima vaksin yaitu petugas pelayanan publik, para pedagang, tokoh (masyarakat dan agama), guru dan instansi vertikal.

“Untuk guru kita akan beri prioritas yang sering keluar masuk dan sering keluar daerah, yang sering berhubungan dengan pihak-pihak luar. Itu yang tahu hanya pimpinan di masing-masing instansi. Juga di Instansi-Instansi vertikal kita akan lakukan terutama para pejabatnya”, kata Singgih Setyono di Ruang Percepatan Covid-19 Ruang Command Center, Senin (22/2/21).

Untuk persiapan yang kedua, Pemkab Demak akan lakukan penyempitan  faskes. Penyempitan fakses yang dimaksud yakni  mengurangi fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk lokasi vaksinasi.

Vaksin Covid-19 tahap 2 yang diterima multidose, satu botol untuk 10 orang.  Untuk itu penyempitan faskes harus dilakukan, karena semakin banyak tempat maka rantai dinginnya (cara menyimpan vaksin agar kualitasnya terjaga) akan terputus dan efektivitasnya akan berkurang. “Kemudian Vasinasi tahap 2 waktunya akan kita lakukan di minggu ini, nanti siang kita akan mengambil vaksinnya, kemungkinan jatahnya hanya 5000 orang dan nanti siang kita juga akan memanggil kepala puskesmas untuk persiapan ini”,ungkapnya.

Efek Vasinasi Covid-19

Singgih mengatakan, setelah dilakukan vaksin tidak ada keluhan setelah melakukan vaksin, baik vaksin pertama dan vaksin yang kedua. Dan sampai saat ini tidak ada keluhan pasca imunisasi atau efek samping imuniasi. 

“Gak ada yang dilaporkan di Kabupaten Demak terkait keluhan sehabis vaksin. Namun Jika ada masyarakat yang menolak dan belum faham nanti kita akan fahamkan bersama-sama dengan toko-tokoh masyarakat. Jika ternyata mereka menolak yo yang mau dulu, yang gak mau ya semoga disadarkan Allah agar mau”, ujarnya.

Lebih lanjut Singgih menjelaskan syarat penerima Covid-19 yang telah diperbaharui diantaranya, (1) jika pernah terpapar Covid-19 dan sudah sembuh lebih dari 3 bulan, bisa diberikan vaksinasi. (2) berusia diatas 18 tahun. Kelompok lanjut usia, sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19. (3) bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. (4) tekanan darah harus dibawah 180/110 mmHg. (5) ibu menyusui bisa mendapatkan vaksin.(kominfo/ist/rd)

Tags layana-publik demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 117
Kunjungan Bulan Ini : 27770
Kunjungan Tahun Ini : 332210

Ikuti Kami