Pemkab Demak Sosialisasikan Aplikasi SINAR Pada Surveyor dan Verifikator

Demak – Wakil Bupati Demak Ali Makhsun hadir pada acara Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) Pada Surveyor dan Verifikator di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022, di Ballroom Wakil Bupati lantai 2, Senin, (19/12/22).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Demak Kendarsih Iriani, Plt. Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Demak, beserta Surveyor dan Verifikator dan tamu undangan.

Wakil Bupati Demak Ali Makhsun menyampaikan, Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Tidak lupa, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dalam kesempatan tersebut mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan hari ini. 

“Saya ucapkan terima dan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), yang merupakan aplikasi buatan Badan Informasi Geospasial (BIG),” Kata Wabup.

Harapannya, lanjutnya, “Hasil dari sosialisasi ini dapat dijadikan dasar dalam pembuatan akun surveyor dan verifikator Kabupaten Demak, sehingga pembakuan unsur nama rupabumi di wilayah Kabupaten Demak yang tercatat di Gazeter Nasional dapat diakui secara nasional,” tambahnya.

Gazeter Nasional adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan serta telah dibakukan.  

Gazeter Nasional ini akan menjadi bagian dari Gazeter Republik Indonesia yang akan diterbitkan pasca penetapan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun keperluan lainnya terkait penggunaan nama rupabumi baku di Indonesia

Wabup berpesan kepada perangkat daerah terkait, Camat beserta jajarannya agar turut serta membantu penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi melalui aplikasi SINAR. 

“Saya minta saudara-saudara semua untuk selalu pro aktif melakukan cek lapangan dan verifikasi nama unsur rupabumi di wilayah kerja masing-masing.” Ungkap Wabup.

Di akhir kesempatan Wakil Bupati juga menekankan beberapa hal kepada petugas surveyor dan verifikator, yang meliputi.

“Pertama, kepada petugas surveyor dan verifikator agar mencermati, memahami dan menjadikan aplikasi SINAR sebagai pedoman dalam pengambilan data di lapangan. Ingat bahwa pemberian nama tempat dan rupabumi tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain menghilangkan identitas dan sejarah suatu tempat, penamaan yang keliru atau menggunakan istilah asing akan merugikan jati diri bangsa.” Tegasnya.

“Kedua, petugas surveyor agar pro aktif melakukan cek lapangan. Dan petugas verifikator agar aktif melaksanakan verifikasi nama unsur Rupabumi di wilayah kerjanya. Lakukan evaluasi nama unsur rupabumi yang telah diverifikasi, sebelum diusulkan untuk dibakukan kepada Badan Informasi Geospasial.

“Ketiga, petugas surveyor dan verifikator agar melaporkan hasil kerjanya kepada kepala perangkat daerah dan Camat secara berkala.” Pungkasnya.

Perlu diketahui SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia. Data nama rupabumi yang diunggah pada aplikasi ini akan menjadi milik BIG, selaku lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial sesuai amanah PP No. 2 Tahun 2021. (Kominfo/Apj).

Tags inovasi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 713
Kunjungan Bulan Ini : 1423
Kunjungan Tahun Ini : 82817

Ikuti Kami