Pemkab Demak Sosialisasikan Pakaian Dinas ASN

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 58 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Acara yang dibuka oleh Sekda Demak Akhmad Sugiharto, Selasa (21/01/25) bertempat di Gedung Gradhika Bina Praja diikuti Kepala Perangkat Daerah, Camat Se- Kabupaten Demak dan Direktur RS Umum Daerah.

Sekda Demak Akhmad Sugiharto menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, dengan adanya sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman dalam menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang mestinya membawa dampak positif terhadap peningkatan profesionalisme ASN di Kabupaten Demak.

”Sebagaimana kita ketahui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2024. Permendagri ini mengatur pakaian dinas bagi aparatur sipil negara dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah secara lengkap. Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut kita di kabupaten Demak wajib untuk menindaklanjuti dan melaksanakannya,”kata Sekda.

Sementara, Kabag Organisasi Tri Edi Utomo menjelaskan peraturan tersebut mengatur pakaian dinas harian ASN dalam satu minggu (5 hari kerja) meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, PDH kemeja putih, PDH batik dan PDH pakaian khas daerah.

PDH khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Untuk pakaian dinas harian batik dipakai setiap Kamis, Jum’at dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober. Sementara untuk pakaian dinas harian khas daerah dipakai pada tanggal 28 setiap bulannya dan Peringatan Hari Jadi Demak pada tanggal 28 Maret.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, PDH batik juga digunakan pada hari Sabtu, PDH batik yang dimaksud merupakan batik khas Demak.

Lanjut Tri Edi Utomo, adapun batas akhir pelaksanaan Perbup Nomor 58 Tahun 2024 adalah tanggal 31 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan, jika terdapat kegiatan olahraga atau acara tertentu yang berkaitan dengan kegiatan olahraga, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menggunakan pakaian olahraga. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan atau pengajian, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menggunakan pakaian muslim. (kominfo/ist-rd)

 

 

 

 

 

 

Tags bencana demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 1204
Kunjungan Bulan Ini : 24152
Kunjungan Tahun Ini : 24152

Ikuti Kami