Penguatan Desa Tangguh Bencana
Demak – Wilayah Kabupaten Demak termasuk wilayah rawan bencana yang memiliki 6 potensi kerawanan bencana meliputi banjir, kekeringan, kebakaran, angin puting beliung, tanah longsor, dan Pandemi Covid-19.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak M Agus Nugroho LP mengatakan, sesuai dengan amanat UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana.
“Namun bencana itu menjadi urusan bersama dan jangan lupa ketika kita melakukan kegiatan bersama-sama dan mengambil peran sesuai tupoksi masing-masing Insyallah akan berjalan dengan baik,”katan Agus pada acara Bincang Pagi, Senin (07/02/22) di Radio Suara kota Wali (RSKW) 104.8 FM.
Dalam mengantisipasi kejadian bencana di wilayah Kabupaten Demak, Agus menyampaikan mengenai konsep pentahelix yang melibatkan Pemerintah, Akademisi, Badan atau Pelaku Usaha, Masyarakat atau Komunitas dan Media untuk terlibat dan bekerjasama dalam penanganan kejadian bencana.
“Karena pengembangan atau memperbanyak Desa tangguh bencana tidak cukup hanya dilakukan BPBD Sendiri, namun perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak,” terangnya.
Pengembangan desa tangguh bencana, lanjutnya, dilakukan melalui sejumlah strategi yaitu pelibatan seluruh lapisan masyarakat, pemanfaatan sumber daya lokal, pengurangan kerentanan, peningkatan kapasitas, peningkatan pengetahuan dan kesadaran, pemaduan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan serta dukungan pemerintah. (kominfo/put/rdy/ist)