Penjual Rokok di Kecamatan Dempet Takut Menjual Rokok Yang Ilegal

DEMAK - Guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Gempur Rokok Ilegal yang terdiri dari TNI, Polri, Dinkominfo, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian, melakukan operasi pemberantasan rokok illegal. Kali ini operasi bersama dilakukan di empat Kecamatan yakni Kecamatan Dempet, Kebonagung, Guntur dan Karanganyar.

Dalam operasi gabungan ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok illegal.

“Begini bu jadi misalkan ada yang menawarkan rokok yang tidak ada pita cukai, polosan atau pita cukai palsu, ampun di tampi nggih, jual rokok yang legal-legal saja, ini sudah bagus rokok yang di jual sudah bermerek semua dan yang jelas sudah resmi ada pita cukainya” Kata Aryo Soebajoe Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak saat kegiatan operasi.

Sementara itu seusai operasi, Aryo mengatakan, di Wilayah Dempet ini tidak di temukan rokok non cukai atau rokok illegal.
“Wilayah dempet ini setelah kami operasi ternyata sudah tertib untuk menjual rokok yang legal, seperti yang sudah kita lakukan tadi operasi menyasar di kios-kios atau toko-toko ternyata penjual mengatakan bahwa kalau rokok yang murah itu tidak ada yang berminat, sehingga penjual hanya menjual rokok yang bermerek dan yang sudah terkenal serta diminati banyak pembeli” Katanya.

Lanjutnya, “Kami harap operasi bersama ini mampu menghasilkan produk yang maksimal. Tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari lanjutkan kerjasama ini, terus berkolaborasi dengan baik demi amannya Indonesia, yang khususnya di Kabupaten Demak ini dari peredaran rokok illegal. Serta ini merupakan pemanfaatan dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebagai upaya menekan peredaran rokok illegal.”


Sementara salah satu penjual yang telah disasar yaitu di toko Ibu Eka Putri (29 th), Ia mengatakan bahwa tidak mau untuk menjual rokok yang illegal atau murah. Karena selera di wilayah rumahnya termasuk berselera tinggi.

“Memang betul pak banyak yang menawarkan rokok baru, sales-sales datang menawarkan rokok merek baru, tapi saya tidak berani ambil. Karena di toko saya peminatnya dengan rokok yang sudah bermerek dan terkenal dan memang yang laku merek-merek ini (rokok bermerek yang legal seperti sukun dan djarum).” Katanya.
Lanjutnya, “Yang laris disini ya rokok ini pak, jadi ya saya tidak mau kulakan rokok-rokok yang murah, karena nanti tidak laku.” Jelasnya.

Sebagai informasi dalam operasi non yustisi kali ini ditemukan 20 batang rokok illegal bermerek premium bold di Kecamatan Guntur. (Kominfo/Put)

Tags ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 393
Kunjungan Bulan Ini : 3675
Kunjungan Tahun Ini : 85069

Ikuti Kami