Pentingnya Pembentukan CSIRT Bagi Kabupaten Kota Se-Indonesia

Demak – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kepemimpinannya ke 130 hari tepatnya pada tanggal 27 Februari 2025 menekankan pentingnya pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Cyber kepada seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Komjen Pol A. Rachmad Wibowo saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Senin (11/08/25) yang digelar secara daring melalui channel youtube Kemendagri RI.
“Seluruh pemerintah daerah saat ini memiliki 7.347 aplikasi pelayanan dan setiap aplikasi pelayanan ini memiliki kerentanan, jika tidak diterapkan keamanan cyber yang teliti akan menjadi celah untuk terjadinya serangan cyber secara masif,” kata Rachmad Wibowo.
Pihaknya menghimbau untuk Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk tim tanggap insiden cyber.
Rachmad Wibowo menjelaskan, dasar hukum pembentukan Tim Tanggap Insiden Cyber diantaranya, Perpres Nomor 95 Th 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 41 ayat (1) setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan SPBE. Perpres Nomor 132 Th 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional Bab IV.F (02.04) Penanganan Insiden Keamanan SPBE, bentuk kegiatan di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi, memulihkan, dan memitigasi risiko insiden keamanan SPBE. Dan Peraturan BSSN Nomor 1 Th 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber Pasal 3 ayat (1), penanganan insiden siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber Organisasi.
Lanjut Rachmad Wibowo, upaya yang perlu dilakukan Kepala Daerah meliputi, pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) paling lambat tanggal 30 September 2025. Penyediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi dan persandian. Penganggaran operasional TTIS dalam perencanaan pembangunan daerah APBD.
Kemudian, registrasi TTIS paling lambat pada tahun 2029. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembentukan TTIS. Serta pelaporan berkala, melaporkan pelaksanaan surat edaran bersama ini secara berjenjang kepada Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Bangda dengan tembusan ke BSSN. (red-kmfo/ist)