Peran Pengawasan Orang Tua Untuk Generasi Z Dalam Bermedia Sosial
Demak- Secara tidak langsung sosial media sudah menjadi candu baik bagi generasi millenial maupun generasi Z. Kecanduan ini membuat mereka betah berlama-lama bermain sosmed, memiliki dampak positif maupun negative bagi penggunanya. Namun demikian dalam penggunaan media sosial haruslah bijak dan arif .
“ Berkaitan dengan bermain sosial media, ada aturan yang harus diperhatikan, disitu terdapat ancaman hukuman, apabila pengguna sosmed menggunakannya ke hal-hal yang negative. Misalkan saja bermain judi online, maupun upload video atau apapun yang melanggar norma-norma" Kata kasi Intelijen Kejari Demak Yulianto Aribowo saat Podcast di RSKW, Jum’at 23/08/2024
Lanjutnya, Di Demak kasus mengenai asusila sudah marak, beberapa perkara yang masuk di kejaksaan banyak didominasi oleh kasus asusila disebabkan bermain sosial media.
Dalam kesempatan yang sama, kasi perdata dan tata usaha Negara Kejari Demak Elga Nur Fazrin menyampaikan, ketika bermedia sosial, baik itu instagram, tiktok, facebook, twitter, diatur dalam UU no 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“ Disitu kita tidak boleh memuat atau mendistribusikan terkait asusila, unsur perjudian, unsur ancaman kekerasan contohnya menakuti atau mengancam seseorang, unsur terkait penghinaan dan hoaks atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. kita kenali dahulu hukumnya baru bisa kita jauhi hukuman“ jelas Elga
Ditambahkan, hukuman bisa sampai 6 Tahun dan bisa dengan denda juga. Terkait asusila, pelaku bisa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.
Peran orang tua Di Era Media Sosial
Banyak aturan hukum mengenai penggunaan Medsos yang mungkin generasi Z banyak yang tidak tahu. Oleh karena nya perlu kontrol dari orang tua terhadap penggunaan medsos dan sebagai orang tua juga harus melek teknologi, agar generasi Z tidak mudah terjerat kasus hukum . (komf/nin)